SuaraLampung.id - Seorang dukun cabul bernama Asep Maulana (31) diringkus aparat Polres Pringsewu di rumahnya di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Jumat (21/6/2024) lalu.
Polisi menangkap dukun cabul ini karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi sebanyak delapan kali sejak Oktober 2023 hingga April 2024.
Kejadian ini berawal saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan maksud membersihkan aura negatif di diri korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.
Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu di kebun karet belakang rumah korban dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com pada Senin (24/6/2024) siang.
Menurut Iptu Irfan, aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung.
Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari si dukun cabul.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!
"Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” beber Irfan.
“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya
Kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!
-
Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa ke RSJ Lampung
-
Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri
-
Istri Jadi TKW di Singapura, Pria Asal Pringsewu Cabuli 2 Anak Sambungnya
-
Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel