SuaraLampung.id - Seorang dukun cabul bernama Asep Maulana (31) diringkus aparat Polres Pringsewu di rumahnya di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Jumat (21/6/2024) lalu.
Polisi menangkap dukun cabul ini karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi sebanyak delapan kali sejak Oktober 2023 hingga April 2024.
Kejadian ini berawal saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan maksud membersihkan aura negatif di diri korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.
Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu di kebun karet belakang rumah korban dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com pada Senin (24/6/2024) siang.
Menurut Iptu Irfan, aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung.
Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari si dukun cabul.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!
"Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” beber Irfan.
“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya
Kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!
-
Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa ke RSJ Lampung
-
Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri
-
Istri Jadi TKW di Singapura, Pria Asal Pringsewu Cabuli 2 Anak Sambungnya
-
Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026