SuaraLampung.id - Empat anggota kawanan begal yang beraksi di Kabupaten Pringsewu dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, berinisial PS (20) dan AW (24), serta dua warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial MA (17) dan AT (19).
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing sejak Selasa (4/6/ 2024).
Kawanan begal ini sering beraksi dengan sasaran sepeda motor dan ponsel. Salah satu korbannya adalah Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.
Pembegalan ini terjadi pada Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pemuda, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu.
Modusnya, kata Kasat, saat korban bersama temannya sedang bermain di Tanggul Pajaresuk, tiba-tiba didatangi empat pelaku yang menggunakan satu sepeda motor.
Dua pelaku berperan mengantar pergi dua pelaku lain menggunakan sepeda motor. Dua pelaku lalu mendekati korban dan meminta diantar dengan alasan hendak membeli minuman.
"Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang, sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban.
"Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” ungkap Iptu Irfan Romadhon dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa ke RSJ Lampung
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan handphone Vivo Y91 dengan kerugian material mencapai Rp14,5 juta.
Irfan mengatakan, sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku PS dan AT dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk berpesta sabu.
Sedangkan handphone dijual seharga Rp130 ribu dan uangnya digunakan keempat pelaku untuk membeli makanan dan minuman.
"Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi, sedangkan HP berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang digunakan untuk menodong korban juga sudah kita sita,” ujarnya.
Irfan menyebut bahwa satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat sepeda motor dipinjam dengan alasan akan dicoba dulu, kemudian dibawa kabur.
“Keempat pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Pringsewu Dibawa ke RSJ Lampung
-
Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri
-
Istri Jadi TKW di Singapura, Pria Asal Pringsewu Cabuli 2 Anak Sambungnya
-
Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
-
Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG