SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial WO (45) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu karena mencabuli anak sambungnya, ND (13), yang masih SMP.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono mengatakan, tersangka WO ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan, tersangka WO mencabuli korban sebanyak lima kali sejak Januari 2023," ujar Priyono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Selain ND, pelaku juga pernah berupaya memperkosa anak sambung lainnya berinisial NM (15). Aksi pelaku gagal karena korban berontak dan pindah ke kamar ND.
Terbongkar kasus ini karena kedua korban mengadu kepada pamannya yang kemudian membuat laporan polisi di Polres Pringsewu.
Priyono mengatakan, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya.
Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di Singapura.
Diungkapkan Priyono, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu masih memeriksa intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.
Pelaku dijerat pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. "Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar. Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, dan pengasuh anak," kata Iptu Priyono.
Berita Terkait
-
Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
-
Petani di Tanggamus Mencabuli Anak Tetangganya Sendiri yang Masih SD
-
Pilkada Pringsewu 2024, Budiman Mundur dari ASN, Ririn Ditawari Calon Wakil
-
Fauzi Yakin Dapat Rekomendasi Parpol Sebagai Calon Bupati Pringsewu
-
Cemburu, Pria Menganiaya Istri Sendiri di Hotel Pringsewu hingga Babak Belur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa