SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial WO (45) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu karena mencabuli anak sambungnya, ND (13), yang masih SMP.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono mengatakan, tersangka WO ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan, tersangka WO mencabuli korban sebanyak lima kali sejak Januari 2023," ujar Priyono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Selain ND, pelaku juga pernah berupaya memperkosa anak sambung lainnya berinisial NM (15). Aksi pelaku gagal karena korban berontak dan pindah ke kamar ND.
Terbongkar kasus ini karena kedua korban mengadu kepada pamannya yang kemudian membuat laporan polisi di Polres Pringsewu.
Priyono mengatakan, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya.
Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di Singapura.
Diungkapkan Priyono, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu masih memeriksa intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.
Pelaku dijerat pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. "Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar. Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, dan pengasuh anak," kata Iptu Priyono.
Berita Terkait
-
Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
-
Petani di Tanggamus Mencabuli Anak Tetangganya Sendiri yang Masih SD
-
Pilkada Pringsewu 2024, Budiman Mundur dari ASN, Ririn Ditawari Calon Wakil
-
Fauzi Yakin Dapat Rekomendasi Parpol Sebagai Calon Bupati Pringsewu
-
Cemburu, Pria Menganiaya Istri Sendiri di Hotel Pringsewu hingga Babak Belur
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah