SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial WO (45) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu karena mencabuli anak sambungnya, ND (13), yang masih SMP.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono mengatakan, tersangka WO ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan, tersangka WO mencabuli korban sebanyak lima kali sejak Januari 2023," ujar Priyono dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Selain ND, pelaku juga pernah berupaya memperkosa anak sambung lainnya berinisial NM (15). Aksi pelaku gagal karena korban berontak dan pindah ke kamar ND.
Baca Juga: Buron Terakhir Kasus Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji di Gadingrejo Akhirnya Ditangkap
Terbongkar kasus ini karena kedua korban mengadu kepada pamannya yang kemudian membuat laporan polisi di Polres Pringsewu.
Priyono mengatakan, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya.
Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di Singapura.
Diungkapkan Priyono, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu masih memeriksa intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.
Pelaku dijerat pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Petani di Tanggamus Mencabuli Anak Tetangganya Sendiri yang Masih SD
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. "Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar. Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, dan pengasuh anak," kata Iptu Priyono.
Berita Terkait
-
Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Resmi Tersangka, Syafril Dokter Cabul di Garut Ternyata Ciumi Leher hingga Raba Alat Vital Pasien
-
Viral! Dokter Kandungan Lecehkan Pasien saat Periksa, Videonya Bikin Geram!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui