Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Juni 2024 | 19:29 WIB
Ilustrasi penangkapan. Tersangka kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Buronan kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 17.30.

Polisi menangkap tersangka bernama Aldi Oktaviano (23), warga Pesawaran, di salah satu mal di Kota Tangerang, Banten. 

Aldi alias Kentung adalah tersangka kelima yang ditangkap dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Gadingrejo, 

Tiga tersangka lainnya telah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman.

Baca Juga: Pilkada Pringsewu 2024, Budiman Mundur dari ASN, Ririn Ditawari Calon Wakil

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, tertangkapnya Aldi alias Kentung maka tuntas sudah pengejaran terhadap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas Elpiji 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019 tersebut.

Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian keseluruhan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano.

"Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran," Ujar AKP Hasbulloh pada Selasa (4/6/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Selain kelima pelaku, lanjut Hasbulloh, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 buah tabung gas Elpiji 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita polisi dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun," kata AKP Hasbulloh.

Baca Juga: Fauzi Yakin Dapat Rekomendasi Parpol Sebagai Calon Bupati Pringsewu

Load More