Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Mei 2024 | 22:13 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Kakak beradik ditangkap aparat Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, karena mencuri motor.

SuaraLampung.id - Petugas Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur menangkap kakak beradik yang kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi,mengatakan, inisial para tersangka adalah SK (28) dan adiknya ND (18) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG, milik OS (55) warga Kecamatan Labuhan Ratu pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.

Para tersangka mencuri sepeda motor korban dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Abang Jago Kebal Hukum yang Dicari Polisi Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Timur

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

"Anggota akhirnya membekuk para tersangka pada Selasa (20/5/2024) di depan warung di Desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara tanpa perlawanan," ujar Sukaryadi.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG, beserta surat-suratnya, sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Load More