Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua warga Lampung Timur ditangkap karena mencuri sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.

SuaraLampung.id - Dua pria asal Desa Marga Sekampung, Lampung Timur berinisial IB (41) dan NR (23), tertangkap tangan sedang mencuri sepeda motor di area parkir ruko fotokopi di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada Rabu (22/5/2024) sore.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, keduanya hendak dihajar warga lantaran tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik korban berinisial IR (20).

Beruntung tim yang sedang patroli hunting mendapatkan informasi, langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.

"Aksi keduanya gagal, lantaran alarm sepeda motor yang hendak dicurinya berbunyi. Mendengar alarm motor berbunyi, korban langsung bergegas keluar dari ruko tersebut," ujar Kompol Warsito dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Hari Raya Waisak, 88 Polisi Amankan Vihara di Bandar Lampung

Saat korban keluar, para pelaku ini sempat menakut-nakuti korban dengan menodongkan kunci Letter T.

"Korban sempat takut, karena dia pikir yang ditodongkan oleh pelaku itu adalah senjata api, namun ternyata kunci letter T yang dibawa pelaku," jelas Warsito.

Mengetahui aksinya diketahui oleh korban, kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri, namun naas pelarian keduanya gagal saat kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh.

Dari hasil pemeriksaan, IB dan NR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan kunci Letter T berikut anak kunci.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Waspada Kasus DBD di Bandar Lampung Meningkat Tiap Bulannya

Load More