SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Kiswanto karena menangkap narapidana (napi) anak berinisial AEA (17) yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung, Senin (20/5/2024).
Menurut Helmy Santika, kerja sama Bripka Leonardo Kiswanto dan sopir travel Muhtarip membuktikan bahwa sinergisitas dan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sangatlah penting.
"Kerjasama Bhabinkamtibmas dan sopir travel menjadi kunci utama dalam keberhasilan penangkapan AEA ini. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan AEA," kata dia.
Helmy menjelaskan, kronologi penangkapan AEA bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo Kiswanto, dari LPKA Klas II Bandar Lampung terkait kaburnya AEA.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel
"Berbekal informasi tersebut, Bripka Leonardo segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sopir travel, untuk membantu mengejar AEA," kata dia.
Bripka Leonardo mendapatkan informasi bahwa AEA sedang dalam perjalanan menuju Kotabaru, Lampung Tengah, dengan menggunakan angkutan travel, kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mencegat travel tersebut dan menangkap AEA.
"Akhirnya, AEA berhasil ditangkap kembali di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 07.00 WIB," kata dia.
Helmy mengatakan bahwa penangkapan AEA ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan siaga dalam menjaga kamtibmas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif," kata dia.
Baca Juga: Kapolda Lampung Komitmen Berantas Judi Online
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Klas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih. (ANTARA)
Berita Terkait
-
4 Fakta Polda Lampung Terjunkan Tim Penembak Jitu Awasi Mudik: Lokasi Dirahasiakan
-
Polisi Tangkap Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya, Satu Orang Ditembak Mati
-
Jelang HUT Kemerdekaan RI, Napi Di Lapas Lhoksukon Malah Kabur Dari Penjara
-
Saat Kepala Rutan Klas I Surakarta Kasih Wejangan kepada Narapidana yang Mau Kabur
-
Detik-detik Petugas Rutan Surakarta Berhasil Gagalkan Narapidana yang Mau Kabur
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini
-
Ular Sanca 3,5 Meter Pemangsa Ayam Ternak Dievakuasi Damkar Lampung Selatan
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang