Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:07 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Bripka Leo yang berhasil menangkap napi anak pembunuh polisi. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Kiswanto karena menangkap narapidana (napi) anak berinisial AEA (17) yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung, Senin (20/5/2024).

Menurut Helmy Santika, kerja sama Bripka Leonardo Kiswanto dan sopir travel Muhtarip membuktikan bahwa sinergisitas dan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sangatlah penting.

"Kerjasama Bhabinkamtibmas dan sopir travel menjadi kunci utama dalam keberhasilan penangkapan AEA ini. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan AEA," kata dia.

Helmy menjelaskan, kronologi penangkapan AEA bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo Kiswanto, dari LPKA Klas II Bandar Lampung terkait kaburnya AEA.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel

"Berbekal informasi tersebut, Bripka Leonardo segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sopir travel, untuk membantu mengejar AEA," kata dia.

Bripka Leonardo mendapatkan informasi bahwa AEA sedang dalam perjalanan menuju Kotabaru, Lampung Tengah, dengan menggunakan angkutan travel, kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mencegat travel tersebut dan menangkap AEA.

"Akhirnya, AEA berhasil ditangkap kembali di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 07.00 WIB," kata dia.

Helmy mengatakan bahwa penangkapan AEA ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan siaga dalam menjaga kamtibmas.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif," kata dia.

Baca Juga: Kapolda Lampung Komitmen Berantas Judi Online

Diketahui, AEA kabur dari LPKA Klas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih. (ANTARA)

Load More