SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Kiswanto karena menangkap narapidana (napi) anak berinisial AEA (17) yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung, Senin (20/5/2024).
Menurut Helmy Santika, kerja sama Bripka Leonardo Kiswanto dan sopir travel Muhtarip membuktikan bahwa sinergisitas dan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sangatlah penting.
"Kerjasama Bhabinkamtibmas dan sopir travel menjadi kunci utama dalam keberhasilan penangkapan AEA ini. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan AEA," kata dia.
Helmy menjelaskan, kronologi penangkapan AEA bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo Kiswanto, dari LPKA Klas II Bandar Lampung terkait kaburnya AEA.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel
"Berbekal informasi tersebut, Bripka Leonardo segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sopir travel, untuk membantu mengejar AEA," kata dia.
Bripka Leonardo mendapatkan informasi bahwa AEA sedang dalam perjalanan menuju Kotabaru, Lampung Tengah, dengan menggunakan angkutan travel, kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mencegat travel tersebut dan menangkap AEA.
"Akhirnya, AEA berhasil ditangkap kembali di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 07.00 WIB," kata dia.
Helmy mengatakan bahwa penangkapan AEA ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan siaga dalam menjaga kamtibmas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif," kata dia.
Baca Juga: Kapolda Lampung Komitmen Berantas Judi Online
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Klas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel
-
Kapolda Lampung Komitmen Berantas Judi Online
-
Mengembalikan Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Diganjar Penghargaan
-
Kapolda Lampung Larang Warga Main Petasan di Malam Takbiran
-
Viral 2 Remaja Meninggal Diduga Overdosis di Acara Organ Tunggal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi