SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Kiswanto karena menangkap narapidana (napi) anak berinisial AEA (17) yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung, Senin (20/5/2024).
Menurut Helmy Santika, kerja sama Bripka Leonardo Kiswanto dan sopir travel Muhtarip membuktikan bahwa sinergisitas dan kepedulian bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sangatlah penting.
"Kerjasama Bhabinkamtibmas dan sopir travel menjadi kunci utama dalam keberhasilan penangkapan AEA ini. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait keberadaan AEA," kata dia.
Helmy menjelaskan, kronologi penangkapan AEA bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo Kiswanto, dari LPKA Klas II Bandar Lampung terkait kaburnya AEA.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel
"Berbekal informasi tersebut, Bripka Leonardo segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sopir travel, untuk membantu mengejar AEA," kata dia.
Bripka Leonardo mendapatkan informasi bahwa AEA sedang dalam perjalanan menuju Kotabaru, Lampung Tengah, dengan menggunakan angkutan travel, kemudian Bhabinkamtibmas tersebut mencegat travel tersebut dan menangkap AEA.
"Akhirnya, AEA berhasil ditangkap kembali di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada Selasa (21/5/2024), sekitar pukul 07.00 WIB," kata dia.
Helmy mengatakan bahwa penangkapan AEA ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada dan siaga dalam menjaga kamtibmas.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif," kata dia.
Baca Juga: Kapolda Lampung Komitmen Berantas Judi Online
Diketahui, AEA kabur dari LPKA Klas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih. (ANTARA)
Berita Terkait
-
4 Fakta Polda Lampung Terjunkan Tim Penembak Jitu Awasi Mudik: Lokasi Dirahasiakan
-
Polisi Tangkap Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya, Satu Orang Ditembak Mati
-
Jelang HUT Kemerdekaan RI, Napi Di Lapas Lhoksukon Malah Kabur Dari Penjara
-
Saat Kepala Rutan Klas I Surakarta Kasih Wejangan kepada Narapidana yang Mau Kabur
-
Detik-detik Petugas Rutan Surakarta Berhasil Gagalkan Narapidana yang Mau Kabur
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu