SuaraLampung.id - Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak memainkan petasan pada malam takbiran Lebaran Idul Fitri 2024 karena menganggu kenyamanan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, pelarangan penggunaan petasan pada malam takbiran guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketentraman masyarakat.
"Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman," kata dia, Senin (8/4/2024).
Selain itu, Kapolda Juga meminta agar masyarakat tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," kata dia.
Menurut Helmy, hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Jadi masyarakat pun harus sadar pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam merayakan Idul Fitri," kata dia.
Kapolda Lampung juga mengatakan bahwa telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024, yang di dalamnya terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.
Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Dilarang Konvoi Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 2024
"Kami juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran," kata dia.
Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
Helmy menekankan bahwa, apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat- tempat ibadah," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Warga Bandar Lampung Dilarang Konvoi Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 2024
-
Viral 2 Remaja Meninggal Diduga Overdosis di Acara Organ Tunggal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Ini
-
3 PR Besar Polda Lampung di Tahun 2023, Ada yang Menjadi Atensi Presiden
-
Pejabat Polda Lampung Ramai-ramai Turun ke Sekolah-sekolah, Ada Apa Ya?
-
Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar