Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 April 2024 | 09:26 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika melarang warga main petasan di malam takbiran. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung mengimbau masyarakat tidak memainkan petasan pada malam takbiran Lebaran Idul Fitri 2024 karena menganggu kenyamanan.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, pelarangan penggunaan petasan pada malam takbiran guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketentraman masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman," kata dia, Senin (8/4/2024).

Selain itu, Kapolda Juga meminta agar masyarakat tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Baca Juga: Warga Bandar Lampung Dilarang Konvoi Malam Takbiran Lebaran Idul Fitri 2024

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," kata dia.

Menurut Helmy, hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Jadi masyarakat pun harus sadar pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam merayakan Idul Fitri," kata dia.

Kapolda Lampung juga mengatakan bahwa telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024, yang di dalamnya terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Viral 2 Remaja Meninggal Diduga Overdosis di Acara Organ Tunggal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Ini

"Kami juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran," kata dia.

Load More