SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi segala bentuk praktik perjudian, termasuk tindak pidana judi online.
Helmy Santika meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat praktik perjudian online langsung melapor ke aparat kepolisian.
Dia menegaskan bahwa anggota kepolisian akan segera menindak lanjuti, apabila ada laporan dari masyarakat tentang praktik-praktik perjudian termasuk yang dilakukan secara online.
"Kami akan tindak lanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku," kata dia, Kamis (25/4/2024).
Kapolda Lampung itu pun mengungkapkan bahwa mereka yang ikut dalam permainan judi online akan diberikan sanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
"Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
Menurutnya, permainan judi online amat sangat membahayakan, karena bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.
"Sehingga hal itu dapat berpotensi merugikan masyarakat atau pelaku karena mengalami keterpurukan secara finansial," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, praktik judi yang dilakukan secara daring ataupun online dapat berpeluang masuknya pelanggaran privasi atau tersebarluasnya data diri dan pribadi.
Baca Juga: Kapolres Lampung Selatan: Korban Judi Online Kebanyakan Rakyat Kecil
"Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain. Bahkan tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kapolres Lampung Selatan: Korban Judi Online Kebanyakan Rakyat Kecil
-
Mengembalikan Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Diganjar Penghargaan
-
Kapolda Lampung Larang Warga Main Petasan di Malam Takbiran
-
Viral 2 Remaja Meninggal Diduga Overdosis di Acara Organ Tunggal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Ini
-
3 PR Besar Polda Lampung di Tahun 2023, Ada yang Menjadi Atensi Presiden
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?