Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 April 2024 | 22:38 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika komitmen memberantas judi online. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi segala bentuk praktik perjudian, termasuk tindak pidana judi online.

Helmy Santika meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat praktik perjudian online langsung melapor ke aparat kepolisian. 

Dia menegaskan bahwa anggota kepolisian akan segera menindak lanjuti, apabila ada laporan dari masyarakat tentang praktik-praktik perjudian termasuk yang dilakukan secara online.

"Kami akan tindak lanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku," kata dia, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Kapolres Lampung Selatan: Korban Judi Online Kebanyakan Rakyat Kecil

Kapolda Lampung itu pun mengungkapkan bahwa mereka yang ikut dalam permainan judi online akan diberikan sanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

"Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.

Menurutnya, permainan judi online amat sangat membahayakan, karena bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.

"Sehingga hal itu dapat berpotensi merugikan masyarakat atau pelaku karena mengalami keterpurukan secara finansial," kata dia.

Terlebih, lanjut dia, praktik judi yang dilakukan secara daring ataupun online dapat berpeluang masuknya pelanggaran privasi atau tersebarluasnya data diri dan pribadi.

Baca Juga: Mengembalikan Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Diganjar Penghargaan

"Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain. Bahkan tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya," kata dia. (ANTARA)

Load More