Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 April 2024 | 21:49 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan korban judi online kebanyakan rakyat kecil. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus judi online atau daring.

"Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar sesuai dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016," kata Kapolres, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila dilakukan secara terus menerus.

Baca Juga: Cek Gudang Logistik Pemilu 2024, Kapolres Lampung Selatan Soroti Hal Ini

"Bahaya judi online ini banyak sekali yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusak nya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak," katanya.

Yusriandi Yusrin menjelaskan, perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil.

Ia juga mengatakan korban dari judi online adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal (18/4/2024) pemerintah pusat telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Belasan Suami di Lampung Utara Digugat Cerai Istri

"Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa satuan tugas terpadu yang dibesut oleh pemerintah pusat untuk memberantas judi online bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.

"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," ujar dia.

Budi mengatakan Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. (ANTARA)

Load More