SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus judi online atau daring.
"Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar sesuai dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016," kata Kapolres, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila dilakukan secara terus menerus.
Baca Juga: Cek Gudang Logistik Pemilu 2024, Kapolres Lampung Selatan Soroti Hal Ini
"Bahaya judi online ini banyak sekali yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusak nya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak," katanya.
Yusriandi Yusrin menjelaskan, perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil.
Ia juga mengatakan korban dari judi online adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal (18/4/2024) pemerintah pusat telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Belasan Suami di Lampung Utara Digugat Cerai Istri
"Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa satuan tugas terpadu yang dibesut oleh pemerintah pusat untuk memberantas judi online bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.
"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," ujar dia.
Budi mengatakan Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda