SuaraLampung.id - Seorang petani inisial BN (66) ditangkap aparat Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tanggamus, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 09.00.
Polisi menangkap warga Kecamatan Sumberejo, Tanggamus itu karena telah mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menuturkan, pencabulan terjadi pada 17 Mei 2024 lalu. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya ke dua guru di sekolahnya.
"Awalnya korban menceritakan kepada dua guru di sekolahnya bahwa dia disetubuhi oleh pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban," jelas Jihad Fajar Balman dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Modus operandi pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.
"Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang," ungkap Jihad Fajar Balman.
Pelaku BN disangkakan melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara," kata Jihad Fajar Balman.
Baca Juga: Berikut Mudah dan Praktisnya Buka Rekening Tabungan BRI Junio Lewat BRImo
Berita Terkait
-
Berikut Mudah dan Praktisnya Buka Rekening Tabungan BRI Junio Lewat BRImo
-
Daftar Bakal Calon Bupati Tanggamus, Dewi Handajani Cari Pendamping 3B
-
Korban Ketiga Tanah Longsor di Air Naningan Tanggamus Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
-
3 Korban Tanah Longsor di Tanggamus Ditemukan Meninggal, Dua Diantaranya Bapak Anak
-
Dishub Lampung Turunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Study Tour di Sedayu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu