SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor inisial EM (25) yang menjadi buronan sejak tahun 2023 ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Polisi menangkap EM di rumahnya di Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur pada Selasa (9/4/2024) malam.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, EM masuk sebagai buronan sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
"Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Ditangkap Lagi di Halaman Lapas Gunungsugih
Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah tujuh kali beraksi bersama temannya, yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Dalam aksinya, modus pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, dimana aksinya selalu dilakukan pada malam hari," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Ada pun tujuh lokasi pencurian itu, lima diantaranya di wilayah Bandar Lampung dan dua lokasi di luar Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Haru, Ayah dan Anak di Lampung Timur Dipertemukan Kembali Setelah 24 Tahun Berpisah
Berita Terkait
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
-
"Apa Kejahatan yang Saya Lakukan?" Duterte Murka Ditahan di Pangkalan Udara Villamor!
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik