Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Oktober 2026 | 08:25 WIB
ilustrasi pencabulan. Ibu korban memergoki kakek berinisial KR melakukan pencabulan terhadap anaknya di Wonosobo, Tanggamus, pada Rabu, 30 September 2026. [unsplash]
Baca 10 detik
  • Ibu korban memergoki kakek berinisial KR melakukan pencabulan terhadap anaknya di Wonosobo, Tanggamus, pada Rabu, 30 September 2026.
  • Warga dan kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut berulang kali sejak beberapa tahun lalu.
  • Polres Tanggamus menahan tersangka dan menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis pemulihan trauma kepada korban.

SuaraLampung.id - Naluri seorang ibu berhasil membongkar tabir kejahatan seksual mengerikan di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Seorang kakek berinisial KR (69) tak berkutik setelah tertangkap basah tengah mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di dalam kamar korban.

Lebih mengejutkan lagi, aksi bejat pria uzur tersebut diakui telah berlangsung berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan, pengungkapan kasus predator anak ini bermula dari kepulangan ibu korban yang mendadak pada Rabu (30/9/2026). Saat masuk ke dalam rumah, sang ibu curiga dengan pintu kamar anaknya.

Begitu pintu terbuka, ia mendapati pemandangan yang menghancurkan hatinya. Pelaku sedang melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap darah dagingnya.

"Sontak ibu korban histeris dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang kedatangan warga sekitar yang langsung mengepung dan mengamankan terduga pelaku," kata AKP Khairul Yasin, Senin (5/10/2026).

Guna mencegah amuk massa yang tersulut emosi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek Wonosobo langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi KR ke Mapolres Tanggamus.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi resmi menaikkan status KR dari saksi menjadi tersangka. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka saat peristiwa terjadi, telah disita penyidik.

Pengakuan tersangka di ruang penyidikan kian menyayat hati. KR mengaku tindakan asusila tersebut bukan kali pertama dilakukannya kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

Baca Juga: Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai

"Berdasarkan keterangan awal tersangka, perbuatan cabul itu diakuinya sudah dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun sebelumnya. Ini pengakuan yang sangat serius dan masih kami dalami secara maraton," tegas Kasat Reskrim.

Polisi kini bergerak cepat menyelidiki kemungkinan adanya anak-anak lain di lingkungan sekitar yang turut menjadi korban kejahatan seksual tersangka.

Menyadari dampak psikologis yang berat terhadap masa depan korban, Polres Tanggamus segera mengambil langkah perlindungan dengan menggandeng dinas dan instansi terkait.

"Fokus kami bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga pemulihan korban. Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) secara intensif," tambah Khairul.

Atas perbuatannya, tersangka KR kini mendekam di sel tahanan dan bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di bawah jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat sanksi kurungan penjara belasan hingga 20 tahun.

Load More