Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Februari 2024 | 10:53 WIB
Sopir bus Eva Star yang menyebabkan kecelakaan beruntun di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni ditetapkan sebagai tersangka. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pengemudi bus Eva Star, inisial F (36), ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Gerbang Tol Seaport Pelabuhan Bakauheni, Minggu (25/2/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin mengatakan, kecelakaan ini terjadi karena faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan.

Ia mengatakan, menjelang Seaport setelah gerbang tol, pengemudi bus Eva Star melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam.

"Saat itu menggunakan enam gigi speed tinggi. Kemudian tidak ada kesempatan memindahkan ke gigi yang lebih rendah," ucap Kapolres dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: 2 Penyelenggara Pemilu di Lampung Selatan Meninggal Dunia

Mengingat di jalan tersebut ada jalur penyelamatan, sopir seharusnya tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera.

Namun sopir tidak melakukan upaya masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol. Kemudian tidak ada upaya pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang Seaport

Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kandungan alkohol dan narkoba, Kapolres menjelaskan untuk sopir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine. Hasilnya negatif mengonsumsi alkohol dan zat lainnya.

Untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi satu bus mercedes benz PO Eva Star warna hijau kombinasi putih BG 7066 OI, satu minibus Daihatsu Grandmax warna silver B 1159 FOD dan delapan sepeda motor.

"Untuk korban manusia, terdapat satu meninggal dunia dan tujuh luka luka," tutup AKBP Yusriandi.

Baca Juga: Truk Maut! Tabrak Lari di Lampung Timur Renggut Nyawa Pria Tak Dikenal

Load More