Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Februari 2024 | 08:33 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Pelajar di Natar hamil diperkosa ayah sambung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Pria berinisial TU (38) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Natar karena telah mencabuli anak sambung yang mengakibatkan korban hamil lima bulan.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menerangkan pelajar berinisial L (17) ketahuan hamil saat tes urine di sebuah sekolah di Kecamatan Natar.

Peristiwa memalukan itu terbongkar saat korban tes urine di sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa berprestasi.

"Hasilnya, korban positif hamil. Korban mengakui dia disetubuhi ayah tirinya," kata Kompol Hendra Saputra, Selasa (6/2/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Truk Terbakar di Rest Area Tol Kalianda, Begini Kondisi Sopir dan Kernet

Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, ayah kandung korban NS (37) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Natar.

"Tersangka mengakui perbuatan bejatnya dalam kurun waktu dari 2022 sampai Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka," ujar Kompol Hendra Saputra.

Dalam memuluskan perbuatan biadab tersebut itu, pelaku mengancam korban dengan tidak akan membiayai sekolahnya jika menolak. Kini korban hamil dengan usia kandungan kurang lebih lima bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum tersangka digelandang dan mendekam di sel Mapolsek Natar.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Libur Isra Mikraj dan Imlek, Polres Lampung Selatan Dirikan Pos di Tempat Wisata

Load More