Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Januari 2024 | 17:09 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan eKTP. Warga Bandar Lampung yang memiliki IKD baru 11 persen. [Situs Dukcapil]

SuaraLampung.id - Sebanyak 90 ribu warga Kota Bandar Lampung telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Jumlah ini baru 11 persen dari seluruh warga yang memiliki wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan, jumlah warga yang wajib memiliki KTP sekitar 767 ribu lebih.

"Tentu target kami terkait kepemilikan IKD ini sebanyak-banyaknya," kata dia.

Sebab, lanjut Febri, peralihan KTP fisik ke digital sudah menjadi perintah Pemerintah Pusat, sehingga Disdukcapil akan terus menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Seklur Sumber Agung Kemiling Ditangkap Usai Beli Narkoba

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait IKD ini, baik ke masyarakat yang datang ke pelayanan maupun ke sekolah-sekolah untuk menyasar anak-anak yang akan memiliki identitas kependudukan," kata dia.

Menurutnya, memang sejauh ini masyarakat masih awam atau belum terbiasa dan kurang informasi terkait IKD, sehingga ini menjadi kendala dalam melakukan peralihan dari KTP fisik ke digital.

“Karena sesuatu yang sifatnya digital, awam dan baru masyarakat belum terbiasa. Tetapi dengan terus disosialisasikan, masyarakat akan mengerti, maka dari itu kami dorong terus masyarakat untuk aktivasi IKD ini,” kata dia.

Namun, Disdukcapil Bandar Lampung tetap melayani masyarakat yang masih ingin memiliki KTP dengan bentuk fisik.

"Jadi bagi masyarakat yang tak memiliki telpon pintar masih diperkenankan menggunakan KTP fisik," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: 3 Sektor Pajak di Kota Bandar Lampung Tidak Capai Target di Tahun 2023

Load More