SuaraLampung.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menyatakan tidak ada larangan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana menuturkan, secara resmi tidak ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) terkait larangan memfotokopi KTP elektronik.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya mengimbau masyarakat tidak memfotokopi KTP elektronik karena ditakutkan chip di identitas kependudukan tersebut rusak.
"Jadi memang kami sudah lama mengimbau agar tidak melakukan fotokopi KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih di dalam KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya," kata dia.
Menurut Febriana, masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi KTP elektronik sebab bisa dibaca dengan alat yang namanya card reader.
"Jadi diharapkan untuk penyedia layanan agar dapat memiliki alat yang bisa membaca KTP elektronik tersebut," kata dia.
Febriana mengatakan, sekarang masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi atau menyimpan KTP elektronik di card reader sebab sekarang sudah tersedia identitas kependudukan digital (IKD).
"Sekarang, karena sudah pakai IKD tidak harus menggunakan card reader, jadi hanya menggunakan telelon pintar saat ini masyarakat bisa saling membaca melalui barcode IKD," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Dishub Bandar Lampung Minta Kebijakan Uji Kir Gratis Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Dishub Bandar Lampung Minta Kebijakan Uji Kir Gratis Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
-
Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat
-
3 Kotak Suara Pemilu 2024 di Bandar Lampung Rusak, KPU: Tak Ada Masalah
-
201 Kasus DBD di Bandar Lampung Selama 2023
-
3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap