SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta kebijakan Uji Kendaraan Bermotor (Kir) gratis yang mulai berlaku sejak Selasa (2/1/2024) dapat ditinjau kembali.
Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang mengatakan, uji Kir selama ini adalah salah satu pendapatan daerah.
Sebab kata dia, dalam uji kir adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha.
"Jadi dengan adanya kebijakan penghapusan Retribusi Kir ini yang dirugikan adalah pemerintah daerah, karena tidak ada pemasukan," kata Andy.
Terlebih, lanjut Andy, pemerintah daerah juga akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji Kir ke pemerintah pusat yang harganya lumayan tinggi.
"Jadi kalau retribusi uji Kir dihapus, sedangkan pemda dibebankan anggaran buku uji Kir, sehingga cek dan balance nya dimana, sehingga kami harap kebijakan itu ditinjau kembali," kata dia.
Diketahui UPT Kir Bandar Lampung pada 2023 memiliki target PAD sebesar Rp2 miliar yang mampu dicapai oleh pemkot dari sektor tersebut.
"Yang pasti pemda kehilangan pemasukan dari sektor Kir, karena kebijakan tersebut. Pada satu sisi pemerintah pusat tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, di sisi lain kami tidak boleh memungut retribusinya," kata dia.
Andy mengungkapkan bahwa kebijakan uji Kir gratis sudah dijalankan sejak Selasa (2/1/2024). Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung 2024.
Baca Juga: Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat
"Untuk antusias setelah adanya kebijakan uji kir gratis, animo cukup tinggi, biasanya rata-rata sehari kami bisa melakukan pengujian sekitar 60-70 unit kendaraan bermotor, sekarang bisa lebih," kata dia.
Menurut Andi, kendaraan bermotor memang wajib dilakukan uji Kir guna mengetahui apakah mobil tersebut layak jalan atau tidak dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis serta mendukung klaster lingkungan dari pencemaran lingkungan.
"Jadi untuk lihat layak atau tidaknya kendaraan bermotor perlu dilakukan proses pengujian yang berdasarkan UU waktunya ditentukan per enam bulan sekali," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat
-
3 Kotak Suara Pemilu 2024 di Bandar Lampung Rusak, KPU: Tak Ada Masalah
-
201 Kasus DBD di Bandar Lampung Selama 2023
-
3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
-
Pulang Liburan, Mobil Hangus Terbakar di Depan Transmart Lampung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Katalog Promo Susu dan Perlengkapan Balita di Indomaret, Hemat Hingga 30 Persen
-
Beli Banyak Lebih Hemat di Indomaret: Diskon Spesial Hingga 30 Persen Khusus Member
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan