SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta kebijakan Uji Kendaraan Bermotor (Kir) gratis yang mulai berlaku sejak Selasa (2/1/2024) dapat ditinjau kembali.
Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang mengatakan, uji Kir selama ini adalah salah satu pendapatan daerah.
Sebab kata dia, dalam uji kir adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha.
"Jadi dengan adanya kebijakan penghapusan Retribusi Kir ini yang dirugikan adalah pemerintah daerah, karena tidak ada pemasukan," kata Andy.
Terlebih, lanjut Andy, pemerintah daerah juga akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji Kir ke pemerintah pusat yang harganya lumayan tinggi.
"Jadi kalau retribusi uji Kir dihapus, sedangkan pemda dibebankan anggaran buku uji Kir, sehingga cek dan balance nya dimana, sehingga kami harap kebijakan itu ditinjau kembali," kata dia.
Diketahui UPT Kir Bandar Lampung pada 2023 memiliki target PAD sebesar Rp2 miliar yang mampu dicapai oleh pemkot dari sektor tersebut.
"Yang pasti pemda kehilangan pemasukan dari sektor Kir, karena kebijakan tersebut. Pada satu sisi pemerintah pusat tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, di sisi lain kami tidak boleh memungut retribusinya," kata dia.
Andy mengungkapkan bahwa kebijakan uji Kir gratis sudah dijalankan sejak Selasa (2/1/2024). Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung 2024.
Baca Juga: Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat
"Untuk antusias setelah adanya kebijakan uji kir gratis, animo cukup tinggi, biasanya rata-rata sehari kami bisa melakukan pengujian sekitar 60-70 unit kendaraan bermotor, sekarang bisa lebih," kata dia.
Menurut Andi, kendaraan bermotor memang wajib dilakukan uji Kir guna mengetahui apakah mobil tersebut layak jalan atau tidak dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis serta mendukung klaster lingkungan dari pencemaran lingkungan.
"Jadi untuk lihat layak atau tidaknya kendaraan bermotor perlu dilakukan proses pengujian yang berdasarkan UU waktunya ditentukan per enam bulan sekali," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat
-
3 Kotak Suara Pemilu 2024 di Bandar Lampung Rusak, KPU: Tak Ada Masalah
-
201 Kasus DBD di Bandar Lampung Selama 2023
-
3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
-
Pulang Liburan, Mobil Hangus Terbakar di Depan Transmart Lampung
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas