SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta kebijakan Uji Kendaraan Bermotor (Kir) gratis yang mulai berlaku sejak Selasa (2/1/2024) dapat ditinjau kembali.
Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang mengatakan, uji Kir selama ini adalah salah satu pendapatan daerah.
Sebab kata dia, dalam uji kir adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha.
"Jadi dengan adanya kebijakan penghapusan Retribusi Kir ini yang dirugikan adalah pemerintah daerah, karena tidak ada pemasukan," kata Andy.
Terlebih, lanjut Andy, pemerintah daerah juga akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji Kir ke pemerintah pusat yang harganya lumayan tinggi.
"Jadi kalau retribusi uji Kir dihapus, sedangkan pemda dibebankan anggaran buku uji Kir, sehingga cek dan balance nya dimana, sehingga kami harap kebijakan itu ditinjau kembali," kata dia.
Diketahui UPT Kir Bandar Lampung pada 2023 memiliki target PAD sebesar Rp2 miliar yang mampu dicapai oleh pemkot dari sektor tersebut.
"Yang pasti pemda kehilangan pemasukan dari sektor Kir, karena kebijakan tersebut. Pada satu sisi pemerintah pusat tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, di sisi lain kami tidak boleh memungut retribusinya," kata dia.
Andy mengungkapkan bahwa kebijakan uji Kir gratis sudah dijalankan sejak Selasa (2/1/2024). Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung 2024.
Baca Juga: Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat
"Untuk antusias setelah adanya kebijakan uji kir gratis, animo cukup tinggi, biasanya rata-rata sehari kami bisa melakukan pengujian sekitar 60-70 unit kendaraan bermotor, sekarang bisa lebih," kata dia.
Menurut Andi, kendaraan bermotor memang wajib dilakukan uji Kir guna mengetahui apakah mobil tersebut layak jalan atau tidak dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis serta mendukung klaster lingkungan dari pencemaran lingkungan.
"Jadi untuk lihat layak atau tidaknya kendaraan bermotor perlu dilakukan proses pengujian yang berdasarkan UU waktunya ditentukan per enam bulan sekali," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ada Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik Pemilu 2024 di Bandar Lampung Dijaga Ketat
-
3 Kotak Suara Pemilu 2024 di Bandar Lampung Rusak, KPU: Tak Ada Masalah
-
201 Kasus DBD di Bandar Lampung Selama 2023
-
3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
-
Pulang Liburan, Mobil Hangus Terbakar di Depan Transmart Lampung
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya