Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 November 2023 | 17:57 WIB
Kejari Lampung Selatan memusnahkan barang bukti 84 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga November 2023.

Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 kasus kejahatan pidana umum dan khusus.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 148, 0732 gram, sabu-sabu seberat 58,5666 gram, pil ekstasi seberat 12,6033 gram.

Lalu ada satu pucuk senjata api, lima buah senjata tajam, sejumlah handphone, dua buah alat perjudian hingga pakaian atas perkara pelecehan seksual, ujarnya.

Baca Juga: BNN Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada yang Miliki Mantan Napi

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, pakaian, obat-obatan, telepon selular dan barang bukti lainnya, kata Afni, sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak adalah narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

"Untuk yang dibakar ganja bersama dengan barang bukti jenis pakaian. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian, untuk jenis senjata api dan senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat gerinda," katanya.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni dilaksanakan di awal dan akhir tahun.

Ia mengatakan, semua bukti ini merupakan bentuk sinergitas penegak hukum yang ada di daerah ini dalam menyelesaikan perkara atau permasalahan hukum.

Baca Juga: Mantan Kades Rangai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lampung Selatan

Karena itu. penanganan perkara-perkara khusus narkotika ini, katanya, menjadi penekanan tersendiri bagi anggota dalam melakukan penegakan hukum karena dampaknya sangat luar biasa bagi generasi muda harapan bangsa. (ANTARA)

Load More