SuaraLampung.id - Tersangka perkara narkotika inisial HS mempraperadilankan Polres Tulang Bawang terkait proses penangkapan dirinya.
Perkara praperadilan tersebut tertuang dalam Nomor perkara praperadilan: 2/Pid.Pra/2023/PN Menggala. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa 14 November 2023.
Penasehat hukum HS, Yunizar Akbar, menuturkan, penangkapan terhadap kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkotika tidak sesuai KUHAP.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Yunizar membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya itu. Pertama adalah persoalan barang bukti.
Menurut dia, barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti siluman alias palsu. Ia menduga itu adalah hasil rekayasa pihak penyidik agar perkara tersebut dapat dimajukan ke meja sidang.
Sebab kata Yunizar, kliennya saat ditangkap tanpa barang bukti.
"Jadi perkara ini seperti dipaksakan oleh pihak penyidik, karena ada beberapa hal yang kami anggap ganjil. Di antaranya, tersangka ditangkap setelah 14 jam dari penggunaan, kemudian tidak ada barang bukti yang didapati dari tersangka. Bahkan tes urine diambil setelah 18 hari sejak penangkapan”, katanya.
Dalam BAP, lanjut dia, anggota Satnarkoba tersebut telah menangkap tersangka saat tengah pesta narkotika atau menggunakan narkotika.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
"Padahal faktanya HS justru ditangkap tidak sedang melakukan kegiatan apa-apa. Apalagi pesta narkotika. Namun HS benar ditangkap tapi setelah satu hari mengkonsumsi narkotika," kata dia.
Yunizar menambahkan HS sendiri ditangkap saat berada di rumahnya. Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh beberapa keluarga HS.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya bersama penasihat hukum lainnya mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara tersebut.
Terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut.
Bahkan dirinya juga belum mengetahui ada anggota Polres Tulang Bawang yang dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Lampung.
"Saya belum tahu itu, tapi saya akan tanyakan ke Bidang Propam untuk jelasnya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
-
Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak, Perlawanan Lolos dari Jeratan Tersangka Pupus
-
Aturan Soal Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
-
SYL Ajukan Praperadilan Karena Jadi Tersangka KPK, Kapan Sidang Perdananya?
-
Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Beri Perlawanan!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik