SuaraLampung.id - Tersangka perkara narkotika inisial HS mempraperadilankan Polres Tulang Bawang terkait proses penangkapan dirinya.
Perkara praperadilan tersebut tertuang dalam Nomor perkara praperadilan: 2/Pid.Pra/2023/PN Menggala. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa 14 November 2023.
Penasehat hukum HS, Yunizar Akbar, menuturkan, penangkapan terhadap kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkotika tidak sesuai KUHAP.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Yunizar membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya itu. Pertama adalah persoalan barang bukti.
Menurut dia, barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti siluman alias palsu. Ia menduga itu adalah hasil rekayasa pihak penyidik agar perkara tersebut dapat dimajukan ke meja sidang.
Sebab kata Yunizar, kliennya saat ditangkap tanpa barang bukti.
"Jadi perkara ini seperti dipaksakan oleh pihak penyidik, karena ada beberapa hal yang kami anggap ganjil. Di antaranya, tersangka ditangkap setelah 14 jam dari penggunaan, kemudian tidak ada barang bukti yang didapati dari tersangka. Bahkan tes urine diambil setelah 18 hari sejak penangkapan”, katanya.
Dalam BAP, lanjut dia, anggota Satnarkoba tersebut telah menangkap tersangka saat tengah pesta narkotika atau menggunakan narkotika.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
"Padahal faktanya HS justru ditangkap tidak sedang melakukan kegiatan apa-apa. Apalagi pesta narkotika. Namun HS benar ditangkap tapi setelah satu hari mengkonsumsi narkotika," kata dia.
Yunizar menambahkan HS sendiri ditangkap saat berada di rumahnya. Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh beberapa keluarga HS.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya bersama penasihat hukum lainnya mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara tersebut.
Terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut.
Bahkan dirinya juga belum mengetahui ada anggota Polres Tulang Bawang yang dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Lampung.
"Saya belum tahu itu, tapi saya akan tanyakan ke Bidang Propam untuk jelasnya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
-
Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak, Perlawanan Lolos dari Jeratan Tersangka Pupus
-
Aturan Soal Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
-
SYL Ajukan Praperadilan Karena Jadi Tersangka KPK, Kapan Sidang Perdananya?
-
Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Beri Perlawanan!
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
4 Fakta Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Lampung Selatan Pemanjat Tiang Bendera yang Viral
-
Layanan QLola by BRI Diapresiasi Nasabah, Tumbuh 41%