SuaraLampung.id - Tersangka perkara narkotika inisial HS mempraperadilankan Polres Tulang Bawang terkait proses penangkapan dirinya.
Perkara praperadilan tersebut tertuang dalam Nomor perkara praperadilan: 2/Pid.Pra/2023/PN Menggala. Rencananya sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa 14 November 2023.
Penasehat hukum HS, Yunizar Akbar, menuturkan, penangkapan terhadap kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkotika tidak sesuai KUHAP.
Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut belum memenuhi alat bukti yang cukup.
Yunizar membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat kliennya itu. Pertama adalah persoalan barang bukti.
Menurut dia, barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti siluman alias palsu. Ia menduga itu adalah hasil rekayasa pihak penyidik agar perkara tersebut dapat dimajukan ke meja sidang.
Sebab kata Yunizar, kliennya saat ditangkap tanpa barang bukti.
"Jadi perkara ini seperti dipaksakan oleh pihak penyidik, karena ada beberapa hal yang kami anggap ganjil. Di antaranya, tersangka ditangkap setelah 14 jam dari penggunaan, kemudian tidak ada barang bukti yang didapati dari tersangka. Bahkan tes urine diambil setelah 18 hari sejak penangkapan”, katanya.
Dalam BAP, lanjut dia, anggota Satnarkoba tersebut telah menangkap tersangka saat tengah pesta narkotika atau menggunakan narkotika.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
"Padahal faktanya HS justru ditangkap tidak sedang melakukan kegiatan apa-apa. Apalagi pesta narkotika. Namun HS benar ditangkap tapi setelah satu hari mengkonsumsi narkotika," kata dia.
Yunizar menambahkan HS sendiri ditangkap saat berada di rumahnya. Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh beberapa keluarga HS.
Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya bersama penasihat hukum lainnya mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara tersebut.
Terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut.
Bahkan dirinya juga belum mengetahui ada anggota Polres Tulang Bawang yang dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Lampung.
"Saya belum tahu itu, tapi saya akan tanyakan ke Bidang Propam untuk jelasnya," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
-
Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak, Perlawanan Lolos dari Jeratan Tersangka Pupus
-
Aturan Soal Produk Tembakau Dalam RPP Kesehatan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
-
SYL Ajukan Praperadilan Karena Jadi Tersangka KPK, Kapan Sidang Perdananya?
-
Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Beri Perlawanan!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?