Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:03 WIB
Ilustrasi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah ditahan Kejati Lampung dalam perkara korupsi retribusi sampah. Sahriwansah dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.

Tuntutan terhadap Sahriwansah ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (11/8/2023) kemarin.

Selain penjara, terdakwa Sahriwansah dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

"Untuk terdakwa Sahriwansah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. Namun telah membayar kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp27 juta dan akan dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.

Baca Juga: Penyidikan Rampung, Kejati Lampung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Korupsi Retribusi Sampah

Selain Sahriwansah, JPU menuntut terdakwa Haris Fadila hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Haris Fadila dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

"Untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mencicil sebesar Rp87 juta sehingga total uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp717 Juta," kata jaksa.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Hayati dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Endang saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023).

Dia melanjutkan terdakwa Hayati yang merupakan seorang mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata dia.

Lanjut jaksa, jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(ANTARA)

Load More