SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.
Tuntutan terhadap Sahriwansah ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (11/8/2023) kemarin.
Selain penjara, terdakwa Sahriwansah dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
"Untuk terdakwa Sahriwansah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. Namun telah membayar kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp27 juta dan akan dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.
Selain Sahriwansah, JPU menuntut terdakwa Haris Fadila hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Haris Fadila dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
"Untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mencicil sebesar Rp87 juta sehingga total uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp717 Juta," kata jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Hayati dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Endang saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023).
Dia melanjutkan terdakwa Hayati yang merupakan seorang mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penyidikan Rampung, Kejati Lampung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Korupsi Retribusi Sampah
Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata dia.
Lanjut jaksa, jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Penyidikan Rampung, Kejati Lampung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Korupsi Retribusi Sampah
-
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar
-
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Ditahan Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
-
Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Bisa Lebih dari 2 Orang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara