SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah.
Tuntutan terhadap Sahriwansah ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (11/8/2023) kemarin.
Selain penjara, terdakwa Sahriwansah dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
"Untuk terdakwa Sahriwansah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. Namun telah membayar kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar sehingga, sisa uang yang telah dibayarkan senilai Rp27 juta dan akan dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.
Selain Sahriwansah, JPU menuntut terdakwa Haris Fadila hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Haris Fadila dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
"Untuk terdakwa Haris Fadillah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mencicil sebesar Rp87 juta sehingga total uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp717 Juta," kata jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Hayati dituntut selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara," kata JPU Endang saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023).
Dia melanjutkan terdakwa Hayati yang merupakan seorang mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penyidikan Rampung, Kejati Lampung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Korupsi Retribusi Sampah
Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,639 miliar," kata dia.
Lanjut jaksa, jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Penyidikan Rampung, Kejati Lampung Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Korupsi Retribusi Sampah
-
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar
-
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Ditahan Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
-
Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Bisa Lebih dari 2 Orang
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap