SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, di Jalan Pangeran Mangkubumi, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Selasa (14/3/2023).
Penggeledahan rumah Sahriwansah dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Sahriwansah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua stafnya di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan inisial HF dan Pembantu Bendahara DLH Bandar Lampung inisial HY.
Dari pantauan Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Tim Penyidik Kejati Lampung keluar rumah Sahriwansah dengan membawa satu koper. Nampak juga Sahriwansah ikut mendampingi penggeledahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya menggeledah tiga lokasi semuanya rumah para tersangka.
"Nanti kami ada kegiatan lainnya, untuk yang dibawa ada dokumen-dokumen berkaitan penyidikan," kata Hutamrin.
Disinggung terkait para tersangka apakah sudah ditahan, Hutamrin menyebut untuk saat ini terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan, jadi baru penggeledahan.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, ada kerugian negara kurang lebih Rp6,92 miliar.
Namun ada beberapa pengembalian kerugian negara dari masing-masing pihak, berupa uang sejumlah Rp586,7 juta, sehingga saat ini kerugian dihitung dan ditimbulkan ada Rp6,33 miliar.
Baca Juga: Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
Berita Terkait
-
Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
-
Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga
-
Polisi Melakukan Penggeladahan dan Penyitaan pada 2 Rumah Yoo Ah-In
-
Koruptor DAK Disdik Lampung Tengah Ditangkap Kejati Lampung
-
Usai Geledah Ruangan Ketua DPRD DKI dan Anggota Dewan Mohamad Taufik, KPK Segera Umumkan Tersangka
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap