Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:06 WIB
Kejati Lampung geledah rumah eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Selasa (14/3/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, di Jalan Pangeran Mangkubumi, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Selasa (14/3/2023).

Penggeledahan rumah Sahriwansah dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Sahriwansah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua stafnya di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan inisial HF dan Pembantu Bendahara DLH Bandar Lampung inisial HY.

Dari pantauan Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Tim Penyidik Kejati Lampung keluar rumah Sahriwansah dengan membawa satu koper. Nampak juga Sahriwansah ikut mendampingi penggeledahan.

Baca Juga: Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya menggeledah tiga lokasi semuanya rumah para tersangka.

"Nanti kami ada kegiatan lainnya, untuk yang dibawa ada dokumen-dokumen berkaitan penyidikan," kata Hutamrin.

Disinggung terkait para tersangka apakah sudah ditahan, Hutamrin menyebut untuk saat ini terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan, jadi baru penggeledahan.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, ada kerugian negara kurang lebih Rp6,92 miliar.

Namun ada beberapa pengembalian kerugian negara dari masing-masing pihak, berupa uang sejumlah Rp586,7 juta, sehingga saat ini kerugian dihitung dan ditimbulkan ada Rp6,33 miliar.

Baca Juga: Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga

Load More