SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara korupsi retribusi sampah.
Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar. Sahriwansah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan uang titipan untuk kerugian negara, karena nanti pengembalian kerugian negara akan diputuskan dalam proses persidangan.
"Uang tersebut, akan kami titipkan ke rekening penampungan lainnya di Kejati Lampung," kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (27/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk selanjutnya, uang di dalam rekening sifatnya tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun, kecuali untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Kejati sudah menerima pengembalian titipan kerugian negara dari tersangka H dan UPT lainnya berjumlah Rp586,7 juta.
"Saat ini total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar, masih ada sisa sekitar Rp3 miliaran lagi, juga ada itikad baik dari lainnya," ujar Hutamrin.
Hutamrin menegaskan, walaupun uang kerugian negara sudah dikembalikan tersangka, namun proses persidangan secepat mungkin akan dilaksanakan.
Nantinya uang pengembalian kerugian negara tersebut, dapat dijadikan pertimbangan dalam proses yang meringankan, karena sangat kooperatif para tersangkanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
-
Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara
-
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Ditahan Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Ditahan
-
Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri
-
Emas Melambung, Sekolah Murah: Ekonomi Lampung di Mei 2026
-
Memburu Bandit, Menemukan Peledak: Teka-teki Granat di Rumah DPO Pesawaran
-
8 Senjata Api dan Satu Granat: Operasi Kilat Polda Lampung Ringkus 95 Pelaku Kejahatan