SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara korupsi retribusi sampah.
Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar. Sahriwansah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan uang titipan untuk kerugian negara, karena nanti pengembalian kerugian negara akan diputuskan dalam proses persidangan.
"Uang tersebut, akan kami titipkan ke rekening penampungan lainnya di Kejati Lampung," kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (27/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk selanjutnya, uang di dalam rekening sifatnya tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun, kecuali untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Kejati sudah menerima pengembalian titipan kerugian negara dari tersangka H dan UPT lainnya berjumlah Rp586,7 juta.
"Saat ini total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar, masih ada sisa sekitar Rp3 miliaran lagi, juga ada itikad baik dari lainnya," ujar Hutamrin.
Hutamrin menegaskan, walaupun uang kerugian negara sudah dikembalikan tersangka, namun proses persidangan secepat mungkin akan dilaksanakan.
Nantinya uang pengembalian kerugian negara tersebut, dapat dijadikan pertimbangan dalam proses yang meringankan, karena sangat kooperatif para tersangkanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
-
Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara
-
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Ditahan Kasus Korupsi Retribusi Sampah
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Tukin, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Ditahan
-
Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dishub Loyo Urus Retribusi Parkir, PAD Bandar Lampung Terancam Amblas
-
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp300 Miliar: Pemkot Bandar Lampung Klaim Aman
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
-
Video Mengerikan Manusia Dimangsa Harimau Viral, Balai Besar TNBBS Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan