SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara korupsi retribusi sampah.
Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar. Sahriwansah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan uang titipan untuk kerugian negara, karena nanti pengembalian kerugian negara akan diputuskan dalam proses persidangan.
"Uang tersebut, akan kami titipkan ke rekening penampungan lainnya di Kejati Lampung," kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (27/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
Untuk selanjutnya, uang di dalam rekening sifatnya tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun, kecuali untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Kejati sudah menerima pengembalian titipan kerugian negara dari tersangka H dan UPT lainnya berjumlah Rp586,7 juta.
"Saat ini total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar, masih ada sisa sekitar Rp3 miliaran lagi, juga ada itikad baik dari lainnya," ujar Hutamrin.
Hutamrin menegaskan, walaupun uang kerugian negara sudah dikembalikan tersangka, namun proses persidangan secepat mungkin akan dilaksanakan.
Nantinya uang pengembalian kerugian negara tersebut, dapat dijadikan pertimbangan dalam proses yang meringankan, karena sangat kooperatif para tersangkanya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"