Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Maret 2023 | 16:19 WIB
Ilustrasi Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah usai diperiksa di Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022). Sahriwansah kembalikan uang kerugian negara korupsi retribusi sampah senilai Rp2,69 miliar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara korupsi retribusi sampah.

Uang kerugian negara yang dikembalikan Sahriwansah melalui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp2,69 miliar. Sahriwansah sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, uang tersebut merupakan uang titipan untuk kerugian negara, karena nanti pengembalian kerugian negara akan diputuskan dalam proses persidangan.

"Uang tersebut, akan kami titipkan ke rekening penampungan lainnya di Kejati Lampung," kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (27/3/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas

Untuk selanjutnya, uang di dalam rekening sifatnya tidak berbunga dan tidak bisa dipakai apapun, kecuali untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Kejati sudah menerima pengembalian titipan kerugian negara dari tersangka H dan UPT lainnya berjumlah Rp586,7 juta.

"Saat ini total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar, masih ada sisa sekitar Rp3 miliaran lagi, juga ada itikad baik dari lainnya," ujar Hutamrin.

Hutamrin menegaskan, walaupun uang kerugian negara sudah dikembalikan tersangka, namun proses persidangan secepat mungkin akan dilaksanakan.

Nantinya uang pengembalian kerugian negara tersebut, dapat dijadikan pertimbangan dalam proses yang meringankan, karena sangat kooperatif para tersangkanya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kerugian Negara, MIND ID Angkat Suara

Load More