Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Maret 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Kejati Lampung masih melengkapi berkas kasus korupsi dana tukin di Kejari Bandar Lampung. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandar Lampung telah masuk tahap penyidikan, dan puluhan saksi diperiksa telah diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejati melakukan pemanggilan terhadap pegawai dan jaksa yang ada di Kejari Bandar Lampung untuk terus dilakukan pemeriksaan.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam sehari ada sepuluh saksi yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Ia menyebutkan Pidsus Kejati Lampung sedang melengkapi berkas tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp4,1 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Baca Juga: KPK Dinilai Cuma Fokus OTT Tidak Ungkap Kasus Besar

"Masih proses pemberkasan," kata dia.

Perkara tiga ASN Kejari Bandar Lampung tersebut telah memasuki tahap penyidikan khusus.

Kejati Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandar Lampung tersebut. Dua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan satu tersangka di Rutan Bandar Lampung.

Pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Baca Juga: Beda Kinerja KPK Dan Kejagung Menurut MAKI: KPK Tak Pernah Ungkap Kasus 'Big Fish'

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

Load More