SuaraLampung.id - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang menjadi tersangka korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketiganya terlibat tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri. Suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (14/3/2023).
Penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandar Lampung ini menurut dia, merupakan pembuktian kejaksaan tidak hanya tajam di bawah maupun tidak hanya tajam di atas.
"Terkait penahanan tiga ASN ini bahwa kami tidak hanya tajam di bawah tidak juga ke atas. Kami juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Lampung agar kami dapat menjalani tugas kami sebaik-baiknya," kata dia.
Hutamrin menambahkan pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
"Semua kasus perhatian publik, kami tidak membeda-bedakan. Demi penegakan hukum kami lakukan penahanan," katanya lagi.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga pegawai Kejari Bandar Lampung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tukin atau remunerasi pegawai yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
-
Dijaga Ketat! Begini Penampakan AG Pacar Mario Dandy saat Ditahan di LPKS
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian
-
Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
-
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan
-
Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri