SuaraLampung.id - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang menjadi tersangka korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketiganya terlibat tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri. Suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (14/3/2023).
Penahanan terhadap tiga ASN Kejari Bandar Lampung ini menurut dia, merupakan pembuktian kejaksaan tidak hanya tajam di bawah maupun tidak hanya tajam di atas.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
"Terkait penahanan tiga ASN ini bahwa kami tidak hanya tajam di bawah tidak juga ke atas. Kami juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Lampung agar kami dapat menjalani tugas kami sebaik-baiknya," kata dia.
Hutamrin menambahkan pertimbangan penahanan terhadap tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.
"Semua kasus perhatian publik, kami tidak membeda-bedakan. Demi penegakan hukum kami lakukan penahanan," katanya lagi.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga pegawai Kejari Bandar Lampung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tukin atau remunerasi pegawai yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, dan SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Baca Juga: Dijaga Ketat! Begini Penampakan AG Pacar Mario Dandy saat Ditahan di LPKS
Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
-
Dijaga Ketat! Begini Penampakan AG Pacar Mario Dandy saat Ditahan di LPKS
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian
-
Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
-
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan