Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Februari 2023 | 14:12 WIB
Ilustrasi Kantor Kejari Bandar Lampung. Sebanyak tiga pegawai Kejari Bandar Lampung tersangka korupsi dana tukin. [Saibumi.com/Istimewa]

SuaraLampung.id - Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tunjangan Kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai yang memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, kasus korupsi dana tukin Kejari Bandar Lampung ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya. 

Tiga tersangka yaitu LN sebagai bendahara pengeluaran, BR sebagai kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR sebagai operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Dalam tindak pidana korupsi dana tukin tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

Baca Juga: Temuan Inspektorat di Sekolah Penerima BOS Kebumen, Dugaan Kegiatan Fiktif hingga Pengadaan Barang tak Sesuai Spesifikasi

"Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka LN berperan melakukan penggelumbungan dana tukin pegawai Kejari Bandar Lampung yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.

Sedangkan tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran dobel, dan tersangka SR mengajukan dana Tukin ke Bank BRI.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Bandar Lampung mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak tertarik dari rekening jaksa dan pegawai.

Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandar Lampung antara kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Ketua KPK: Ada 8 Orang Kepala Daerah Papua Tersangkut Kasus Korupsi Sejak 2008 Hingga 2022

Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.

Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung itu sendiri berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandar Lampung.

Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mark up atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung. (ANTARA)

Load More