SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan bahwa, setelah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umun kejaksaan akan melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan.
"Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi uang retribisi DLH sebesar Rp6.925.815.000," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa dalam prosesnya, ketiga tersangka kasus tipikor uang retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut telah mengembalikan kerugian negara. Dimana tersangka S mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.695.200.000, HF sebesar Rp76.000.000, dan H sebesar Rp108.000.000.
"Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3.541.165.000," kata dia.
Tiga tersangka korupsi retribusi sampah ini ialah Sahriwansah (eks kepala DLH Bandar Lampung), Haris Fadillah (kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan Hayati (pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung).
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tersangka Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem
-
Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Auto Gagal Nyaleg?
-
Manfaatkan Jabatan Menteri, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
-
Istana Ogah Dilibatkan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Capai Rp191 M
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap