SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan bahwa, setelah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umun kejaksaan akan melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan.
"Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi uang retribisi DLH sebesar Rp6.925.815.000," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa dalam prosesnya, ketiga tersangka kasus tipikor uang retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut telah mengembalikan kerugian negara. Dimana tersangka S mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.695.200.000, HF sebesar Rp76.000.000, dan H sebesar Rp108.000.000.
"Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3.541.165.000," kata dia.
Tiga tersangka korupsi retribusi sampah ini ialah Sahriwansah (eks kepala DLH Bandar Lampung), Haris Fadillah (kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan Hayati (pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung).
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tersangka Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem
-
Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Auto Gagal Nyaleg?
-
Manfaatkan Jabatan Menteri, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
-
Istana Ogah Dilibatkan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaannya Capai Rp191 M
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya