Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Mei 2023 | 17:50 WIB
Ilustrasi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah ditahan Kejati Lampung dalam perkara korupsi retribusi sampah. Kejati Lampung lakukan pelimpahan tahap dua perkara korupsi retribusi sampah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan bahwa, setelah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umun kejaksaan akan melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan.

"Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi uang retribisi DLH sebesar Rp6.925.815.000," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa dalam prosesnya, ketiga tersangka kasus tipikor uang retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tersebut telah mengembalikan kerugian negara. Dimana tersangka S mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.695.200.000, HF sebesar Rp76.000.000, dan H sebesar Rp108.000.000.

Baca Juga: Tersangka Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen NasDem

"Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3.541.165.000," kata dia.

Tiga tersangka korupsi retribusi sampah ini ialah Sahriwansah (eks kepala DLH Bandar Lampung), Haris Fadillah (kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan Hayati (pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung).

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ANTARA)

Load More