SuaraLampung.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah Yunisa Putra ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan proyek.
Anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh korban bernama Rusliyanto.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas membenarkan penetapan tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra.
"Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022) dikutip dari ANTARA.
Penetapan tersangka terhadap Yunisa Putra yang merupakan dari Fraksi Partai NasDem itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022.
Dalam penetapan tersangka tersebut, pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan tersangka Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya," kata dia.
Idham Harahap penasihat hukum korban Rusliyanto, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang telah diambil oleh penyidik Polres Lampung Tengah tersebut.
"Kami sangat menghormati itu, ada beberapa poin yang telah kami sampaikan khususnya kami menginginkan tersangka dilakukan pemecatan baik dari pihak DPRD maupun partai," katanya.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Diotaki Kekasih Gelap, Sakit Hati tak Dibelikan Rumah dan Mobil
Sementara itu, Ahmad Handoko penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, mengatakan, dirinya sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh penyidik.
Pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Diotaki Kekasih Gelap, Sakit Hati tak Dibelikan Rumah dan Mobil
-
Mayat Pria yang Ditemukan Membusuk di Bekri Ialah Pengusaha Asal Rajabasa
-
9 Mantan Jamaah Khilafatul Muslimin di Lampung Tengah Kembali ke Ideologi Pancasila
-
Puluhan Tidak Lulus, Nakes Pertanyakan Transparansi Tes RSUD Demang Sepulau Raya
-
Ini Aktivitas Buronan Jepang Selama Tinggal di Kalirejo Lampung Tengah
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya
-
Lupakan Kamera Kentang! 6 HP Vivo Murah Ini Punya Kamera Canggih Selevel Flagship
-
Bukan Kotak Sabun Biasa: 8 Jurus Sulap Rumah 10x10 Jadi Karya Seni Estetik
-
Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama