Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Juni 2022 | 14:57 WIB
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram (tengah) memberikan keterangan pers mengenai penangkapan buronan Jepang Misthuro di Jakarta, Rabu (8/6/2022). [ANTARA/Muhammad Zulfikar]

SuaraLampung.id - Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47) yang ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, akan dideportasi ke negara asalnya. 

Mitsuhiro Taniguchi menjadi buronan polisi Jepang dalam kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19.

penangkapan Mitshuro bermula dari laporan Kedutaan Besar Jepang pada 7 Juni 2022 ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Pada saat itu, Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan Jepang menyampaikan pihaknya sedang mencari Mitshuro atas kasus dugaan korupsi dana COVID-19.

Baca Juga: Drama Jepang 'Only Just Married': Cinta yang Tumbuh di Tengah Pernikahan Palsu

Pihak Kedutaan Besar Jepang juga menyatakan bahwa paspor MD telah dibatalkan dan meminta bantuan Ditjen Imigrasi Indonesia untuk menangkap yang bersangkutan.

Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui Mitshuro pada saat itu sedang berada di Bandar Lampung.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memerintahkan jajarannya mencari dan menangkap Mitshuro.

Pada Selasa (7/6/2022) 2022 pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat berhasil mengamankan Mitshuro dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan warga negara Jepang tersebut diketahui telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas.

Baca Juga: Warga Jepang Buronan Korupsi Dana Bansos COVID-19 Akan Dipulangkan ke Negara Asal

Senada dengan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Lampung Is Edy Eko Putranto mengatakan berdasarkan data di lapangan dan keterangan warga setempat, Mitshuro baru menetap sekitar 1 minggu di daerah Kalirejo Lampung Tengah.

Selama tinggal di Kalirejo yang bersangkutan juga menawarkan masyarakat setempat untuk berinvestasi di bidang perikanan.

"Kami menerima laporan bahwa ada WNA yang paspornya sudah dicabut kedutaan dan langsung mengamankan Mitshuro," ujarnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI segera memulangkan Mitshuro terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial COVID-19 di negara asalnya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MD," kata I Nyoman Gede Surya Mataram. (ANTARA)

Load More