SuaraLampung.id - Kasus pembunuhan Tarmizi (57), pengusaha asal Rajabasa, Bandar Lampung, yang mayatnya ditemukan di perkebunan Bekri, Lampung Tengah, terungkap.
Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Tarmizi yang berjumlah empat orang.
Empat tersangka yakni Caca (21) asal Kemiling Bandar Lampung, BG (22) dan AT (17) asal Bekri Lampung Tengah, dan AD (18) asal Natar Lampung Selatan.
Mereka ditangkap disejumlah lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama ditangkap pelaku AT di rumahnya saat tertidur.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Hasma Jaya Surabaya, Pelaku Seorang Residivis 9 Kali Dipenjara
Tim bergerak ke rumah AD di Natar, pada Senin (27/06/2022) malam, dan berhasil diringkus saat tertidur pulas.
Kemudian dari pengembangan AT dan AD, tim menangkap Caca dan kekasihnya BG di sebuah hotel di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan, pihaknya menangkap empat pembunuh di Bekri.
"Pelaku utama korban yakni Caca, bermotif asmara, yang tak lain merupakan kekasih simpanan korban. Caca mengaku kesal dan sakit hati, karena dijanjikan hendak dibelikan rumah, mobil, dan memberikan usaha," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (29/6/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun selama delapan bulan pacaran, korban selalu ingkar janji.
Atas dasar itulah, pada Selasa (21/6/2022) malam, muncul niat jahat Caca untuk menghabisi korban dan bersekongkol dengan pacarnya inisial BG, seorang mahasiswa di Bandar Lampung, asal Bekri Lampung Tengah.
"Setelah itu, BG meminta bantuan adik kandungnya AT (17) dan rekan AT yakni AD (18) asal Natar. Sebelum membunuh korban, Caca janjian bertemu disebuah penginapan di Rajabasa," ujar Doffie.
Selanjutnya keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban, ke arah Panjang menemui AG, AD dan AT. Korban dan empat pelaku tersebut, lalu menuju ke Pantai Sebalang.
"Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban. Namun hanya pingsan dan belum meninggal dunia, korban lalu dibawa ke Bekri, lalu dihajar tiga pelaku dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas," jelas Doffie.
Kemudian para pelaku menggali tanah dan menguburkan korban pada Rabu (22/6/2022) pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya para pelaku berkumpul disalah satu rumah Caca di Rajabasa, merencanakan pergi ke Jakarta, untuk menjual mobil korban keesokan harinya.
Kemudian pada Sabtu (25/6/2022) sore, mayat korban ditemukan korban saat mencari kayu bakar.
Berita Terkait
-
Pengusaha Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Pemerintah Soal Kebijakan Rokok Baru
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
IKF BCA Jadi Ajang Pertukaran Ide Bisnis dari Para Pengusaha
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA