Scroll untuk membaca artikel
Tim Liputan Khusus
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:05 WIB
[Suara.com]

“Saya coba telepon, diangkat. Terus dia minta ketemu di Mi Aceh Kemiling. Sekitar dua hari kemudian, saya dan anak pergi menemuinya, selepas isya,” cerita Desi kepada Suara.com, Sabtu (23/10/2021).

‘Belah semangka’

BERSAMA tigak anak dan satu keponakannya, Desi duduk di ruang tunggu kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto No 226, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, beberapa hari setelah persamuhan di kedai.

Desi ditanya perihal keperluannya oleh staf kejati. Dia menjawab hendak bertemu Jaksa Anton.

Baca Juga: Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat

Staf itu meminta kartu identitas, lalu menyuruh Desi meletakkan barang bawaan di loker. Tak lama sesudahnya, Desi diminta naik ke lantai dua menemui Anton.

Mengajak satu anaknya, Desi bergegas masuk ke ruangan kerja Anton. Kala berjumpa, kembali Desi memohon bantuan.

“Suami ibu ini ancamannya 15 tahun. Kayaknya berat. Kalau mau ngeringanin, bukan saya wewenangnya,” kata Anton. Pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

Beberapa hari kemudian, Desi kembali menemui Anton di ruang kerjanya. Lagi-lagi, Desi memohon bantuan.

“Saya sudah menyiapkan Rp 60 juta pak.”

Baca Juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD

Anton bergeming. Kepada Desi, dia mengatakan uang sebesar itu masih belum mencukupi untuk mengurus keringanan vonis Cecep.

Load More