SuaraLampung.id - Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram (kg).
Petugas menemukan empat kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel di bagasi bus saat melintas di Km 104 Jalur B, Jalan Tol ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan pengungkapan kasus ganja tersebut.
"Ya, benar kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja,” ujar Indra saat dikonfirmasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
HR mengaku sebagai pemilik tas ransel hitam berisi ganja yang ditutupi pelindung air berwarna oranye.
“Sudah diamankan, HR mengakui tas itu miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut,” tambah Indra.
Kasus ini terungkap saat personel PJR Induk 03 melaksanakan patroli rutin dan mencurigai Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan bagasi.
“Ditemukan sebuah tas ransel mencurigakan berisi empat bal dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, diduga kuat berisi ganja,” jelas Indra.
Baca Juga: Fokus Arus Balik 2025: Polda Lampung Siagakan Personel, Titik Krusial Dijaga Ketat
Setelah pengungkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Indra menegaskan, pihaknya hanya menangani proses penggagalan dan penangkapan awal.
“Kami langsung koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” pungkasnya.
Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah yang memproduksi tembakau sintetis, Kamis,(19/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Lokasi penggerebekan terjadi di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Kebersihan, Gang Isna, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Praktik haram tersebut sudah beroperasi selama empat bulan.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap seorang pria berinisial MR (33), warga Kinciran, Kota Tangerang, Banten. MR berperan sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.
Berita Terkait
-
Fokus Arus Balik 2025: Polda Lampung Siagakan Personel, Titik Krusial Dijaga Ketat
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan
-
Mudik Tenang, Rumah Aman! Polda Lampung Buka Layanan Penitipan Kendaraan GRATIS, Ini Syaratnya
-
Polda Lampung Kawal Pemudik Motor dari Pelabuhan Bakauheni Hingga Perbatasan
-
Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba: Ganja Rasa Teh & Sabu Dalam Mesin Las Disita
Terpopuler
Pilihan
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan