Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juli 2025 | 20:29 WIB
Petugas PJR Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja di Tol Lampung. [Lampungpro.co]

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, MR merupakan kaki tangan dari seorang bandar narkoba berinisial G yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka MR ini diperintahkan pindah ke Bandar Lampung untuk membuka dan mengelola pabrik tembakau sintetis. Ia juga bertugas mendistribusikan ke sejumlah titik yang telah ditentukan," jelas Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (28/6/2025).

Pelaku G (DPO) berasal dari Jakarta dan memerintahkan MR untuk memproduksi tembakau sintetis di Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan, MR menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan dari si bandar.

Bahan baku pembuatan tembakau sintetis, termasuk cairan kimia sintetis dikirim langsung dari Jakarta. MR menerima perintah dari pelaku G untuk meracik dan menaruh barang di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Fokus Arus Balik 2025: Polda Lampung Siagakan Personel, Titik Krusial Dijaga Ketat

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Made mengatakan bahwa harga jual tembakau sintetis tersebut mencapai Rp6 juta per 100 gram. Sementara cairan sintetis seberat 50 mililiter dijual seharga Rp4 juta.

"Pemesanan dilakukan secara online melalui media sosial dan pembayarannya pakai aplikasi tidak melalui rekening," ungkap Made.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 278 gram tembakau sintetis siap edar, 97 gram bahan baku, serta 240 mililiter cairan kimia pencampur.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif untuk memburu pelaku lain yang terlibat termasuk bandar yang bersembunyi di Jakarta.

Berdasarkan penghitungan polisi, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dan mencegah potensi kerugian negara hingga Rp800 juta. (ANTARA)

Baca Juga: Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan

Load More