- Sebuah video viral diklaim menunjukkan polisi menilang iring-iringan jenazah, memicu kecaman publik sejak diunggah Jumat (26/12/2025).
- Hasil cek fakta menemukan video tersebut adalah hoaks, diperkirakan 99,9% merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
- Undang-Undang mengatur bahwa iring-iringan jenazah berhak prioritas, petugas wajib melancarkan, bukan menindak pelanggaran pada rombongan tersebut.
SuaraLampung.id - Sebuah video yang belakangan viral di media sosial memperlihatkan adegan petugas kepolisian diduga sedang menilang iring-iringan pengantar jenazah. Unggahan itu disertai narasi provokatif yang menyatakan bahwa polisi tidak menghormati proses pemakaman dan justru memberi sanksi pelanggaran lalu lintas kepada rombongan kendaraan pengantar jenazah.
Akun Facebook “Calon Jutawan” pada Jumat (26/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“DENGAR BAIK-BAIK INI KERANDA ORANG SUDAH MENINGGAL SEDANG DIANTAR KE PEMAKAMAN TAPI KALIAN MALAH SIBUK NGEJAR TILANG KALIAN PUNYA OTAK NGGAK HORMATI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL BUKA JALAN SEKARANG JUGA KALIAN ITU APARAT TAPI TIDAK PUNYA HATI NURANI SEDIKITPUN SAMPAI ORANG MATI PUN MASIH KALIAN PERSULIT
IYA PAK MAAF”
Unggahan disertai takarir:
“Dua Polisi Lalulintas”
Per Rabu (31/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 21.700-an tanda suka, menuai 1.200-an komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1.700-an kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Video dan narasi seperti ini langsung memancing reaksi kuat dari netizen, mulai dari kecaman hingga pertanyaan soal etika dan prosedur polisi di jalan. Namun sebelum Anda ikut terpancing atau membagikan ulang, simak dulu hasil cek fakta terbaru yang sebenarnya.
Menurut pemeriksaan fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim yang beredar dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Temuan utamanya adalah: turnbackhoax.id
Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
1. Video tersebut bukan kejadian nyata polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah.
2. Alat pendeteksi konten Artificial Intelligence (AI) menunjukkan bahwa video itu kemungkinan besar merupakan hasil rekayasa AI dengan tingkat kepastian hingga 99,9 %.
3. Penelusuran dengan kata kunci terkait tidak menemukan laporan kredibel dari media nasional atau sumber resmi yang menguatkan peristiwa seperti yang diklaim.
4. Dalam aturan lalu lintas, iring-iringan pengantar jenazah memiliki hak utama di jalan raya dan petugas kepolisian justru berkewajiban memfasilitasi kelancaran jalannya iring-iringan tersebut, bukan menilangnya — sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. turnbackhoax.id
Kesimpulan: Klaim Itu Hoaks / Konten Palsu
Klaim bahwa polisi menilang iring-iringan pengantar jenazah adalah SALAH dan menyesatkan.
Konten video yang beredar merupakan hasil rekayasa digital yang dibuat untuk menimbulkan kesan konflik atau ketidakadilan dari pihak kepolisian, padahal tidak ada bukti nyata bahwa kejadian itu pernah terjadi.
Mengapa Ini Bisa Menyesatkan?
Unggahan seperti ini sering memanfaatkan:
- Emosi publik terhadap isu etik dan kemanusiaan,
- Narasi sensasional yang disusun tanpa konteks lengkap,
- Video yang telah dimodifikasi sehingga tampak seperti peristiwa nyata.
Hal ini berpotensi memperburuk emosi publik, menyebarkan disinformasi, serta merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Tips Cek Fakta Sebelum Share Konten Sensasional
Sebelum Anda menyebarkan video atau narasi viral:
1. Cari sumber resmi atau pemberitaan media besar terkait peristiwa tersebut.
2. Gunakan pencarian konten visual terbalik (reverse image/video search) untuk mengetahui konteks asli video yang dibagikan.
3. Waspadai konten yang tampak terlalu dramatis tanpa verifikasi fakta.
Langkah sederhana ini membantu Anda menjadi pengguna media sosial yang lebih cerdas dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Puan Maharani Usulkan Kenaikan Pajak demi Bantuan Korban Banjir, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa UI Desak DPR Periksa Komnas HAM, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Gerebek Kantor Kepala Desa karena Korupsi Bansos, Ini Faktanya
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Tempat Karaoke di Lampung Timur Ditutup Permanen, Pemilik Kecewa, Nilai Pemerintah Tebang Pilih
-
10 Hotel Bukber di Lampung dengan View Laut, Update Harga dan Promo Terbaru
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Niat Mandi Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan: Bacaan Arab, Latin, Artinya dan Tata Cara Lengkap
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban