Baca 10 detik
- Rifki dan rekannya menjadi korban perampasan dua motor oleh enam pelaku bersenjata tajam di Pekon Sukabanjar, Tanggamus, 25 April 2026.
- Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka, YP dan AK, di lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan intensif atas kerugian Rp51,5 juta.
- Dua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus daftar pencarian orang.
Bagi YP dan AK, ambisi mendapatkan uang instan kini berbuah pahit. Ancaman hukuman 12 tahun penjara menanti di depan mata.