- Rifki dan rekannya menjadi korban perampasan dua motor oleh enam pelaku bersenjata tajam di Pekon Sukabanjar, Tanggamus, 25 April 2026.
- Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka, YP dan AK, di lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan intensif atas kerugian Rp51,5 juta.
- Dua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus daftar pencarian orang.
SuaraLampung.id - Usai memanjakan mata di hamparan pasir Pantai Bidadari dan Pantai Dermaga Cukuh Pandan, Kecamatan Limau, Tanggamus, Rifki Nur Aditia dan kawan-kawan memacu motor menuju Gisting dengan perasaan riang.
Namun, saat melintasi Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kabupaten Tanggamus, keindahan wisata itu seketika sirna ditelan ketakutan.
Pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, suasana sepi jalanan tiba-tiba berubah mencekam. Enam pria tak dikenal yang mengendarai dua motor matik muncul dari belakang, memotong laju kendaraan Rifki. Sebuah modus klasik dilancarkan. Mereka berpura-pura meminta rokok.
Alih-alih mendapatkan rokok, para pelaku justru mengeluarkan senjata tajam. Di bawah ancaman kilatan logam, Rifki dan kawan-kawannya tak berkutik. Mereka dipaksa masuk ke area perkebunan yang jauh dari pantauan warga.
Baca Juga:Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
Di sana, intimidasi berubah menjadi perampasan. Dua unit motor mewah, Honda PCX 2025 dan Honda Beat 2024, raib dibawa lari komplotan tersebut.
"Para pelaku mengintimidasi korban, membawa mereka ke area perkebunan, dan merampas motor serta uang mereka. Kerugian total mencapai Rp51,5 juta," ungkap Wakapolres Tanggamus, Kompol Fredy Aprisa Putra, Jumat (29/5/2026).
Laporan korban langsung memicu pergerakan cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Penyelidikan intensif membawa petugas hingga ke wilayah Lampung Barat.
Pelarian tersangka pertama, YP (21), berakhir pada Selasa sore (5/5/2026). Petugas menemukannya tengah bersembunyi di sebuah gubuk keluarga di tengah kebun Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh. Dari mulut YP, polisi mendapatkan nama rekan lainnya.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu dini hari (6/5/2026), giliran AK (19) yang diringkus di kediamannya di Kota Agung Timur. AK tak bisa mengelak dan mengakui keterlibatannya.
Baca Juga:Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
Ironisnya, untuk sebuah aksi kejahatan dengan nilai kerugian puluhan juta, AK mengaku hanya mendapatkan jatah "uang saku" yang sangat kecil.
"Tersangka AK mengaku mendapat bagian Rp350 ribu dari hasil kejahatan tersebut," tambah Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga.
Kini, Honda PCX merah tua dan Honda Beat yang telah dipreteli pelat nomornya itu terparkir di Mapolres Tanggamus sebagai barang bukti.
YP dan AK pun harus menukar masa muda mereka dengan jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan.
Meski dua pelaku telah tertangkap, alarm kewaspadaan bagi wisatawan belum sepenuhnya padam. Empat pelaku lainnya masih berkeliaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih mengejar empat pelaku lainnya. Identitas mereka sudah kami kantongi, semuanya warga Kota Agung Timur," tegas Kompol Fredy.