Baca 10 detik
- Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp3,6 miliar untuk menggaji 85 Pegawai Tenaga Kontrak Khusus hingga Oktober 2025.
- Perekrutan 85 tenaga kontrak tersebut diduga melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota untuk menghindari larangan pengangkatan tenaga ahli.
- DPRD Bandar Lampung membentuk pansus untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi pemborosan anggaran daerah yang tidak tepat sasaran.
DPRD berjanji akan menyisir setiap rupiah yang keluar, baik untuk dana hibah maupun pengelolaan tenaga kontrak ini.
Langkah tegas ini diambil agar "lubang" anggaran serupa tidak kembali bocor pada tahun anggaran 2026 yang sedang berjalan.