Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri

pelaku tega menggadaikan motor tersebut, dan uangnya lantas dihabiskan untuk bermain judi slot daring.

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 Oktober 2025 | 22:27 WIB
Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri
Ilustrasi aparat Polres Pringsewu menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Seorang pria menggelapkan motor teman demi judi slot

  • Pelaku adalah residivis narkotika yang baru bebas penjara

  • Aparat Polres Pringsewu menangkap pelaku setelah berbulan-bulan pelarian

SuaraLampung.id - Triyono (22), pemuda di Kabupaten Pringsewu, dikhianati temannya sendiri. Niat baik meminjamkan motor ke teman, malah berujung digelapkan.

Dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput istri, pelaku tega menggadaikan motor tersebut, dan uangnya lantas dihabiskan untuk bermain judi slot daring.

Pelaku, Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, tak bisa lagi bersembunyi dari jerat hukum.

Setelah berbulan-bulan melarikan diri ke Pulau Jawa, residivis kasus narkotika ini berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Pringsewu saat pulang kampung pada Jumat (3/10/2025) siang.

Baca Juga:Tragis! Adik Ipar Habisi Nyawa Kakak Ipar di Pringsewu Gara-Gara Ucapan Kucing Beranak

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes, menjelaskankejadian yang bermula pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, korban Triyono sedang bekerja di sebuah gudang di Pekon Pringsewu Timur. Destario datang dengan sikap tenang dan alasan yang meyakinkan ingin meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2964 US milik korban untuk menjemput istrinya.

Tanpa sedikit pun curiga, korban pun menyerahkan kunci motornya. Namun, waktu terus berjalan, malam berganti pagi, dan motor tak kunjung dikembalikan.

Triyono mencoba menghubungi Destario dan mendatangi rumah keluarganya, tetapi hasilnya nihil. Motor lenyap, dan pelaku pun raib tanpa kabar.

Dalam pemeriksaan, Destario mengaku telah lama mengenal Triyono dan sering datang ke tempat korban bekerja. Di sela pertemuan itu, pelaku kerap bermain judi online dan sering mengalami kekalahan.

Baca Juga:Tragedi Berdarah di Pringsewu: Adik Ipar Kalap, Nyawa Melayang karena Diduga Sindiran Tengah Malam

"Saat itu, Destario meminjam motor korban dengan dalih menjemput istri, padahal ia bermaksud pulang ke rumah untuk mengambil serta menggadaikan barang elektronik. Namun niat itu tidak disetujui oleh istrinya," ungkap AKP Johannes, Senin (6/10/2025).

Dalam kondisi terdesak dan dililit hutang judi, pelaku akhirnya nekat menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta.

Ironisnya, uang hasil gadai tersebut bukan digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk kembali bermain judi slot daring.

AKP Johannes juga menjelaskan bahwa Destario bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara. Namun, bukannya insaf, ia kembali terjerat kasus hukum penggelapan dan penipuan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Masing-masing pasal memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara," tegas AKP Johannes.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa. "Jangan mudah percaya, meskipun pelaku adalah orang yang dikenal. Waspadai permintaan pinjaman kendaraan atau barang tanpa alasan yang jelas," tegas Kasat Reskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini