Tragis! Adik Ipar Habisi Nyawa Kakak Ipar di Pringsewu Gara-Gara Ucapan Kucing Beranak

Alfian (35) tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh adik iparnya sendiri.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 21:06 WIB
Tragis! Adik Ipar Habisi Nyawa Kakak Ipar di Pringsewu Gara-Gara Ucapan Kucing Beranak
adik ipar bacok kakak ipar di Gadingrejo, Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Adik ipar membacok kakak ipar hingga tewas di Pringsewu
  • Pelaku tersinggung ucapan korban dan menyerang dengan parang

  • Korban tewas setelah diserang dan sempat dibawa ke rumah sakit

SuaraLampung.id - Insiden berdarah mengguncang Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/10/2025) malam.

Alfian (35) tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh adik iparnya sendiri. Polisi mengungkap motif di balik tragedi yang mengejutkan ini.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mengungkapkan bahwa tersangka Adji Darma Saputra (28, mengaku tersinggung berat dengan ucapan Alfian sesaat sebelum peristiwa maut itu terjadi.

"Pelaku mengaku emosi karena perkataan kasar dan sindiran dari korban. Salah satu perkataan yang menyulut emosinya yaitu 'Saya tidak mau kamu tinggal di sini, monak-manak koyo kucing (beranak terus kayak kucing),'" terang AKP Herman, Kamis (2/10/2025) malam.

Baca Juga:Tragedi Berdarah di Pringsewu: Adik Ipar Kalap, Nyawa Melayang karena Diduga Sindiran Tengah Malam

Dalam kondisi emosi yang memuncak, Adji Darma Saputra disebut langsung mengambil sebilah parang yang tersimpan di atas lemari baju. Tanpa pikir panjang, ia melompat keluar rumah melalui jendela dan menyerang Alfian secara membabi buta.

"Serangan itu baru terhenti setelah dilerai oleh mertua mereka. Korban yang mengalami luka serius sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," beber Kapolsek.

Setelah melancarkan serangan brutalnya, Adji sempat membuang senjata tajam yang digunakannya. Ia kemudian mencari perlindungan ke warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, parang dan pakaian korban telah disita sebagai barang bukti penting dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, Adji terancat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Ketua Karang Taruna Pekon Bulukarto, Zainal (30), menceritakan bagaimana ia terlibat dalam pengamanan Adji.

Baca Juga:Modus Konyol Pencuri Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Terungkap

Sekitar pukul 23.30 WIB, ia menerima telepon dari warga yang mengabarkan bahwa Adji datang ke warungnya, meminta perlindungan setelah melukai kakak iparnya.

"Setelah mendapat kabar itu, saya bersama aparatur pekon langsung menemui dan mengamankan Adji, lalu menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian polisi datang menjemput pelaku," jelas Zainal.

Sebelum digelandang aparat, Adji sempat mengungkapkan penyesalannya.

"Pelaku bercerita, awalnya ia sedang tertidur lalu terbangun karena mendengar suara korban marah-marah. Ia mengaku refleks mengambil parang dan menyerang korban," tambah Zainal.

Namun, ketika ditanya apakah ada perselisihan sebelumnya antara korban dan pelaku, Zainal mengaku tidak tahu menahu. "Setahu saya mereka tinggal bersebelahan, dan selama ini tidak pernah terdengar ada masalah besar," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini