- Dua pelaku tepergok hendak mencuri mobil pikap di Gadingrejo, Pringsewu
- Aksi para pelaku ketahuan korban yang terbangun mendengar suara berisik
- Salah satu pelaku berinisial S ditangkap lalu diamuk warga hingga babak belur
SuaraLampung.id - Dini hari yang seharusnya tenang di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, mendadak mencekam. Seorang pria berinisial S (33), warga Semaka, Tanggamus, nyaris meregang nyawa setelah dihajar massa yang geram usai memergoki aksinya mencuri mobil pikap.
Beruntung, polisi sigap datang menyelematkan pelaku dari amukan warga yang sudah di puncak emosi. Insiden menegangkan ini terjadi pada Jumat dini hari (19/9/2025), sekitar pukul 02.50 WIB.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, S diduga kuat adalah otak di balik percobaan pencurian mobil pikap Suzuki Futura BE 8847 AML milik Krisna (22), yang terparkir di teras rumahnya.
Bak skenario film, aksi S dan rekannya yang menunggu di sepeda motor di pinggir jalan, tercium oleh Krisna dan istrinya.
Baca Juga:Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
Pasangan itu terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari arah mobil. Betapa terkejutnya mereka saat mendapati seorang pria asing berada di dalam mobil kesayangan mereka.
"Melihat mobilnya hendak digondol, korban sontak berteriak 'Maling!' Teriakan itu memecah keheningan malam dan membuat para pelaku panik," jelas AKP Herman pada Sabtu (20/9/2025).
Dalam kepanikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, nasib sial menghampiri S. Ia berhasil ditangkap warga yang berhamburan keluar rumah mendengar teriakan korban. Tanpa ampun, S menjadi bulan-bulanan massa yang gelap mata.
Saat olah TKP, polisi menemukan fakta mencengangkan. Kunci kontak mobil korban sudah dalam kondisi dibobol dan menyala. Bahkan, posisi pikap putih itu sudah sempat bergeser dari tempat semula, mengindikasikan bahwa S sudah sangat dekat dengan keberhasilannya.
"Pelaku yang tertangkap sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi," tambah AKP Herman. S terlihat babak belur, wajahnya bengkak, dan tubuhnya penuh memar akibat amukan massa.
Baca Juga:Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan
Tak hanya itu, identitas S juga mengungkap rekam jejak kriminal yang panjang. Rupanya, ia adalah residivis kambuhan yang pernah merasakan dinginnya lantai Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan. Sepertinya, jeruji besi tak cukup membuat S jera.
Saat ini, S ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi kini tengah gencar melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan pencurian ini dan memburu rekan S yang berhasil kabur. Petugas juga masih mencari alat yang digunakan S dalam aksi kejahatannya.