- Siswi SMA di Lampung Tengah jadi korban pencabulan kekasih sendiri
- Pacar menyebar video asusila mereka
- Kasus terungkap setelah orang tua melihat video asusila anaknya sendiri
SuaraLampung.id - Kisah pilu menimpa seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Lampung Tengah. Remaja polos ini harus menanggung trauma mendalam setelah video asusilanya bersama sang pacar, GS (22), warga Pagelaran, Pringsewu, tersebar luas.
Ironisnya, rekaman tersebut bukan hanya sebagai kenangan kelam, melainkan juga alat pemeras yang digunakan Gayi untuk mengancam korban.
Terungkapnya kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua dan remaja akan bahaya tersembunyi di balik hubungan asmara yang tidak sehat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim PPA yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, berhasil meringkus GS di kediamannya.
Baca Juga:Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
AKP Johannes menjelaskan, penangkapan Gayi tidak berjalan mulus. Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.
"Kami sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan. Berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil dibekuk dan langsung kami bawa ke Mapolres Pringsewu," terang AKP Johannes pada Sabtu (6/9/2025).
AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban tindakan tak pantas dari pacarnya.
Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila. Lebih parah lagi, pelaku merekam aksi tersebut melalui ponselnya, lalu menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.
“Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya video yang tersebar. Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi. Dari laporan itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Johannes.
Baca Juga:Kebakaran di Pringsewu: Kisah Anak ODGJ di Tengah Kobaran Api yang Membara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kain sprei, serta sepeda motor milik tersangka.
GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik.