SuaraLampung.id - Sebuah aksi pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu, berakhir dramatis pada Kamis (11/9/2025) siang.
Dua pelaku, Perli Saputra (33) dan Samsi Apero (28), yang berasal dari Lampung Tengah, harus menelan pil pahit setelah tertangkap basah dan menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Insiden ini diwarnai aksi kejar-kejaran bak film laga, bahkan tembakan senjata api sempat dilepaskan.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB saat motor Honda Beat milik korban, Herman (37), raib dari halaman rumahnya. Herman sontak panik setelah mendengar alarm motornya menjerit dan mendapati kendaraannya sudah digasak pelaku.
Aksi Kejar-kejaran Penuh Ketegangan
Baca Juga:Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar
Tanpa pikir panjang, Herman segera tancap gas menggunakan motor lain untuk mengejar para begal. Momen menegangkan terjadi saat ia berhasil mendekati salah satu pelaku, Perli Saputra, yang nekat menodongkan senjata api rakitan jenis pistol. Dua kali tembakan dilepaskan ke arah Herman, beruntung meleset.
"Korban mengetahui motornya hilang setelah mendengar alarm berbunyi. Setelah dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku," terang AKBP Yunus.
"Saat dikejar, salah satu pelaku, Perli Saputra, yang membawa senjata api rakitan jenis pistol, sempat menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran," ucapnya.
Terjatuh dan Dihakimi Massa
Pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti di jalanan Pekon Pandansari. Dengan keberanian luar biasa, Herman berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero hingga terjatuh.
Baca Juga:Kebakaran di Pringsewu: Kisah Anak ODGJ di Tengah Kobaran Api yang Membara
Sementara Perli Saputra sempat melarikan diri, namun ia kembali untuk menolong rekannya. Ia bahkan kembali mencoba melepaskan tembakan, tetapi kali ini senjata api tersebut tidak meletus.
Di sinilah kesabaran warga habis. Kerumunan massa yang geram langsung mengepung dan menghakimi kedua pelaku. Mereka babak belur hingga mengalami luka serius sebelum akhirnya polisi datang mengevakuasi dan membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dari tangan Perli dan Samsi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mengerikan: satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih yang biasa digunakan untuk membobol motor, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.
Modus operandi mereka terungkap, yakni berkeliling mencari rumah yang sepi untuk menggasak motor yang terparkir.
Akibat perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara nasib Perli Saputra jauh lebih berat. Selain Pasal 365 KUHP, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman pidananya tidak main-main, bisa seumur hidup bahkan hukuman mati," tegas Kapolres.