Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan

Lokasi perbuatannya pun beragam, mulai dari sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas hingga pos satpam

Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 September 2025 | 22:17 WIB
Satpam Cabuli Siswi SD Berulang Kali di Pringsewu, Modus Iming-Iming Uang Jajan
Ilustrasi seorang satpam ditangkap aparat Polres Pringsewu karena mencabuli siswi SD. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Satpam mencabuli siswi SD di Pringsewu
  • Pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan
  • Pelaku melakukan aksi bejatnya di Pasar Banyumas

SuaraLampung.id - Di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, seorang satpam berinisial WS alias Bayu (55) yang sehari-hari bertugas menjaga keamanan di salah satu SMK swasta, berulang kali mencabuli seorang siswi sekolah dasar.

Kasus memilukan ini mencuat setelah keluarga korban tak tahan lagi dan melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan penangkapan pelaku WS.

Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus pelaku pada Selasa (16/9/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:DRAMATIS! Detik-detik Mencekam Begal Motor di Pringsewu Dihakimi Massa, Sempat Lepaskan Tembakan!

"Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan," ungkap AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bahwa aksi keji WS telah berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025.

Lokasi perbuatannya pun beragam, mulai dari sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas hingga pos satpam tempat ia bekerja.

Korban, seorang siswi berusia 11 tahun, diduga diperdaya dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

"Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar

Kasus ini akhirnya terbongkar berkat kecurigaan seorang warga yang mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.

Peristiwa itulah yang kemudian membuka tabir kejahatan ini dan mendorong keluarga korban untuk melapor.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan menegaskan baru ada satu korban yang melapor.

Kini, WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua, mengingatkan bahwa bahaya bisa datang dari mana saja, bahkan dari sosok yang seharusnya melindungi. AKP Johannes mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak.

"Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban," tegas Johannes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak