Pihak kepolisian menegaskan bahwa kewenangan mereka adalah pada penanganan aspek hukum pidana jika ditemukan, sementara sanksi administratif dan kepegawaian merupakan domain dari inspektorat.
“Untuk sanksi atau hasil pemeriksaannya, silakan ditanyakan langsung ke Inspektorat Pesawaran. Mereka yang berwenang menyampaikan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan guru tersebut bernama Harmini yang mengajar di SDN 9 Kedondong.
Menurut Anca, pihaknya sudah menonaktifkan guru tersebut dari kegiatan belajar mengajar. Sejauh ini Anca mengatakan, guru tersebut terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga:Solid: Tak Ada Guru Sekolah Rakyat di Lampung yang Mundur