Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengendus keberadaan tersangka

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:40 WIB
Petak Umpet Berakhir: Koruptor Mess Guru Lampung Timur Ditangkap di RM Nasi Kapau
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung mess guru MAN Insan Cendikia Lampung Timur pada Kamis (17/7/2025) malam. [lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pelarian Khusni Mubarak (KM) alias AS, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung mess guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia Lampung Timur, akhirnya tamat.

Setelah setahun lebih bermain 'petak umpet' dengan aparat, pelariannya yang merugikan negara miliaran rupiah harus berakhir dramatis di sebuah Rumah Makan Nasi Kapau di Bandar Lampung.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis (17/7/2025) malam.

Saat para pelanggan lain sibuk menikmati hidangan, KM justru harus menelan pil pahit saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur meringkusnya di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame.

Baca Juga:Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita

Penangkapan yang terencana ini mengakhiri persembunyiannya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,266 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

"KM alias AS ini, sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung mess guru di MAN Insan Cendikia Lampung Timur tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran Rp 2,266 miliar," kata Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Kasus korupsi ini sejatinya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, KM alias AS yang merupakan pelaksana pekerjaan dari CV. Sketsa, memilih tidak kooperatif dan melarikan diri.

Statusnya pun dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya persembunyiannya terungkap setelah operasi intelijen yang presisi.

Baca Juga:Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!

Pesan Tegas Pemberantasan Korupsi

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan menangkap seorang buronan, tetapi menjadi pesan kuat dari Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para koruptor.

Usai diringkus tanpa perlawanan, KM langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan.

"Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025," ujar Armen.

Langkah penahanan ini diambil dengan pertimbangan matang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini