- Jenis jaminan: Perhiasan emas, kendaraan bermotor, dan elektronik (seperti HP, laptop, TV).
- Syarat utama: Nasabah baru (belum pernah terdaftar sebelumnya di sistem Pegadaian).
- Ketentuan administrasi: Hanya dikenakan biaya administrasi ringan, maksimal di bawah Rp10.000.
- Berlaku: 1 KTP untuk 1 akun, dan hanya untuk Warga Negara Indonesia dengan identitas yang valid. (ANTARA)
Baca Juga:'Bersih-Bersih' Lapas Lampung: 46 Napi dan 8 Petugas Nakal Dikirim ke Nusakambangan