Menurut Zelli, wilayah Register 22 terdiri dari enam resort pengelolaan, yakni Resort Way Wayak, Resort Way Sekampung, Resort Banjaran, Resort Datar Setuju, Resort Batu Lima, dan Resort Ulu Semong.
Dari enam resort tersebut, Resort Way Wayak dinilai memiliki kondisi paling baik.
Hal ini disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat penggarap akan pentingnya konservasi hutan, berkat pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
"Pendampingan YIARI berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga tutupan hutan," tambah Zelli.
Baca Juga:Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
Hutan Register Batu Tegi sendiri memiliki luas mencapai 58.163 hektare. Namun, zona inti yang masih relatif utuh kini tak sampai 7.000 hektare.
Sebagian besar wilayah, sekitar 80 persen dari total luas Register Batu Tegi, sudah dimanfaatkan masyarakat sejak awal 2000-an. Aktivitas penggarapan umumnya berupa budidaya tanaman kopi.
Salah satu kelompok pengelola hutan yang cukup menonjol adalah Gapoktan Sumber Makmur di Resort Way Wayak.
Sejak 2017, kelompok ini telah memperoleh izin pengelolaan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 1.412 hektare, yang digarap oleh sekitar 800 kepala keluarga.
Kendati masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kawasan hutan, pengelolaan harus tetap mempertahankan kelestarian ekosistem.
Baca Juga:Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
Eksploitasi hasil kayu tidak diperkenankan, kecuali untuk panen buah dari tanaman yang dibudidayakan.