SuaraLampung.id - Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon asal Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Keamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku AS ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Candra, Jumat (2/5/2025).
Peristiwa pengeroyokan terhadap Syafrudin (54) terjadi di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada 18 Februari 2025 pukul 23.00.
Baca Juga:Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
Ini bermula saat kendaraan yang dikemudikan korban terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di wilayah Pringsewu.
Namun, karena korban tidak berhenti setelah kejadian tersebut, beberapa warga mengejar dan meneriakinya sebagai maling.
Diduga panik, korban kehilangan kendali dan mobil yang dikendarainya akhirnya terperosok ke saluran irigasi. Saat itu, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Kendaraan miliknya pun mengalami kerusakan parah.
“Berdasarkan laporan korban serta rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, termasuk AS,” ujar Candra.
Baca Juga:Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
Pihak kepolisian telah lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya pada 14 April 2025, masing-masing berinisial SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Candra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum. Jika menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, bukan malah mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung pidana,” kata dia.
Dibuang ke Laut
Sebelumnya Aliyan (60) diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di Dusun Siuncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran, pada 15 Maret 2025 lalu.
Saat itu Aliyan terlibat cekcok dengan seorang pria bernama Saparudin yang disebut-sebut masih keponakannya sendiri. Keributan ini disebabkan bau kandang kambing yang mengganggu.
Dalam perkelahian itu, Saparudin mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala. Mengetahui ada keributan, warga setempat datang mencoba melerai.
Namun sejumlah orang justru mengeroyok Aliyan hingga meninggal. Para pelaku lalu membawa jasad Aliyan ke dermaga. Mereka memasukkan jasad Aliyan ke dalam karung yang ditambahkan batu sebagai pemberat.
Setelah itu, para pelaku menyeret karung berisi jasad Aliyan ke laut menggunakan dua perahu. Kasus ini sedang ditangani aparat Polsek Padang Cermin.
Video pembuangan jasad Aliyan ini sempat beredar luas di media sosial. Di video itu terlihat sejumlah orang menggotong karung diduga berisi jasad Aliyan di sebuah dermaga.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mengatakan pihaknya sudah memeriksa 35 orang yang merupakan warga setempat.
Polisi mengaku sudah ada tersangka dalam kasus tersebut namun hingga kini belum ada kejelasan siapa saja pelaku pengeroyokan yang menghilangkan nyawa Aliyan tersebut.
Pihak keluarga berharap kasus ini cepat terungkap dan para pelaku segera ditangkap dan diadili