Hati-Hati Langgar HAM Napi Rutan Bandar Lampung Tak Kunjung Bebas Meski Masa Hukuman Usai

Anggi Setiawan, seorang narapidana yang seharusnya menghirup udara bebas hari ini, masih tertahan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:17 WIB
Hati-Hati Langgar HAM Napi Rutan Bandar Lampung Tak Kunjung Bebas Meski Masa Hukuman Usai
Ilustrasi Kebebasan napi di Rutan Bandar Lampung tertunda. [pixabay]
Baca 10 detik
  • Narapidana Anggi Setiawan tidak dibebaskan meskipun masa hukumannya telah selesai
  • Pihak Rutan beralasan masih menunggu surat eksekusi dari Kejaksaan
  • Keluarga narapidana dan pengacara menuntut keadilan dan menyoroti potensi pelanggaran HAM

SuaraLampung.id - Sebuah kasus yang memicu tanda tanya besar mencuat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Anggi Setiawan, seorang narapidana yang seharusnya menghirup udara bebas hari ini, Rabu (1/10/2025), masih tertahan di balik jeruji besi.

Keluarga dan kuasa hukumnya menyuarakan tuntutan keadilan dan kejelasan atas apa yang mereka sebut sebagai kelambanan birokrasi yang tak masuk akal.

Yunizar Akbar dari BEi Law Firm, penasihat hukum Anggi, dengan tegas mempertanyakan kinerja Rutan dan Kejaksaan.

Baca Juga:Napi Lampung Beraksi, Ratusan Juta Rupiah Melayang Lewat Modus Love Scamming

"Kami pertanyakan kejelasan pihak Rutan kenapa tidak membebaskan klien kami yang seharusnya hari ini dia telah bebas murni," ujar Yunizar.

Anggi Setiawan telah menjalani hukuman selama 18 bulan penjara, terhitung sejak putusan kasasi pada 31 Maret 2024. Artinya, secara hukum, masa pidananya telah selesai. Namun, pihak Rutan bergeming, berdalih masih menunggu "surat eksekusi" dari Kejaksaan.

Keluhan Yunizar Akbar tidak berhenti di situ. Ia menyoroti ironi di era digital ini, di mana koordinasi antarlembaga seharusnya bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.

"Padahal secara hukum, pihak Rutan sudah tidak ada lagi alas hukum untuk menahan klien kami. Dan yang buat kami bingung, semua kan sudah digital, tapi kok lambat prosesnya. Kan bisa pihak kejaksaan dan Rutan berkoordinasi untuk mempermudah proses pembebasan klien kami," tegasnya.

Penahanan Anggi yang tidak berdasar hukum ini, menurut Yunizar, berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam

Pihaknya tak segan-segan untuk membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, mulai dari Jaksa Agung hingga Dirjen Pemasyarakatan, jika kelambanan ini terus berlanjut. "Hati-hati jangan sampai melanggar HAM," ancamnya.

Respons Rutan dan Kejaksaan yang Menggantung

Menanggapi desakan ini, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Bandar Lampung, Faisal Islam, hanya bisa mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan. "Kami sedang koordinasi, karena kurang satu yakni surat eksekusi nya saja dari kejaksaan," dalih Faisal.

Namun, koordinasi yang dimaksud tampaknya masih jalan di tempat. Jaksa Ilsye, yang bertanggung jawab atas perkara Anggi, memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini