Bejat! 2 Pria Perkosa dan Paksa Gadis Asal Pringsewu Gugurkan Kandungan

Pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:17 WIB
Bejat! 2 Pria Perkosa dan Paksa Gadis Asal Pringsewu Gugurkan Kandungan
Dua pelaku pemerkosaan ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Dua pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri diciduk aparat  Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Kedua pelaku terdiri dari seorang pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak di bawah umur berinisial PE (15). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.

Pelaku MH diringkus di tempat kerjanya di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya.

Baca Juga:Warga Blokir Jalan Tolak TPS3R, Aparat Bongkar Paksa Portal di Pardasuka

"Kedua pelaku memperkosa korban EL (17) di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Awal September 2024," ujar Candra, Jumat (28/2/2025).

Pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Kedua pelaku yang panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban.

Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.

Di rumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan.

Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.

Baca Juga:Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban

“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.

Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.

Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.

“lantaran salah satu pelaku masih berstataus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.

Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri.

Ipda Candra Hirawan mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.

"Kami berharap peran aktif orang tua dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini